counters

30/01/12

Hukum Nonton Film Naruto dan sejenisnya...

Oleh : Syaikh Abdullah Ibnu Jibrin -rahimahullah

س: سائل يقول: ما حكم أفلام الكرتون التي تحكي بعض فتوحات المسلمين وبعض القصص التربوية الهادفة، والتي تخلو من الموسيقى؟
لا شك أنها من الملاهي ولكن إذا كانت للأطفال الذين يتلهون بها، وينشغلون بها عما هو ضار فلا بأس بها. فأما إذا انشغل بها الآخرون؛ الشباب انشغلوا بها عن العلم، وعن سماع القرآن، وعن سماع الذكر والخير، فنرى أنها مشغلة، ولو كان فيها شيء من تصوير بعض الوقائع ونحوها، قد تباح في بعض المناسبات، أما الانشغال بها دائما فإنه من القواطع


Apa hukum menonton film kartun yang menceritakan kemenangan-kemenangan kaum muslimin dan kisah-kisah asing namun mendidik, serta tidak mengandung musik?

Syaikh Abdullah Ibnu Jibrin -rahimahullah- menjawab:
Tidak diragukan bahwa film kartun adalah salah satu hal yang dapat melalaikan orang. Namun jika yang menonton adalah anak-anak yang dengan menonton film kartun seperti ini mereka meninggalkan film kartun yang berbahaya, maka tidak mengapa. Adapun untuk selain anak-anak, misalnya para pemuda, mereka menyibukkan diri menonton film kartun sehingga lalai dari belajar ilmu agama, lalai dari mendengarkan Al Qur’an, lalai dari mendengarkan dzikir yang baik (misal: ceramah agama, pent.), maka aku menganggap menonton film kartun sebagai perkara yang melalaikan. Meskipun memang di dalamnya terkadang digambarkan kondisi-kondisi peristiwa terkini, atau semacamnya. Tapi tidak mengapa jika hanya pada saat-saat tertentu saja, sedangkan jika menyibukkan diri dengan rutin menontonnya, hal ini termasuk pemutus keistiqamahan.

[http://ibn-jebreen.com/book.php?cat=9&book=221&toc=8658&page=7550&subid=18467]

Catatan :
Sebagian ulama yang mengharamkan gambar makhluk hidup bergerak, juga mengharamkan film kartun /animasi walau untuk anak.
Wallahu a'lam.


Read more: http://abuayaz.blogspot.com/2012/01/hukum-menonton-film-kartun-animasi.html#ixzz1l40uYxJT

1 komentar:

Jadi nonton naruto itu boleh atau haram?

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More