counters

29/04/11

Beli Produknya..Jangan ikut Sistemnya MLM



Dalam posting kali ini adalah masih melanjutkan pembahasan mengenai MLM dari posting sebelumnya mau kaya kok ikut mlm.. haram tahu. Semoga bermanfaat.

حكم الشراء من منتجات شركة DXN والاشتراك في نظامهم التسويقي
Hukum Membeli Produk DXN dan Ikut Sistem MLM-nya

أنا استخدم منتج DXN من شركة ماليزيا ، وشاهدت نتائجه الصحية على بعض الناس ، ولكن أسأل عن حكمه من الناحية الشرعية ، حيث إنه عند اشتراكك في الشركة تصبح عضواً فيها ، ولك فيها أسهم ، وتقوم أنت بالتالي ببناء شبكة ، وبعد الوصول عند مستوى معيَّن يكون لك مبلغ من المال شهريّاً ، ويزداد هذا المبلغ بزيادة نشاطك .

Aku adalah seorang pengguna produk DXN yang berasal dari sebuah perusahaan di Malaysia. Aku sudah membuktikan manfaat produk DXN dari sisi kesehatan yang dikonsumsi oleh sebagian orang. Namun yang kutanyakan adalah hukumnya dari sisi syariat. Dengan kita bergabung dengan perusahaan tersebut dan menjadi anggotanya berarti kita memiliki saham di perusahaan tersebut sehingga pada gilirannya ikut membangun jaringan DXN. Setelah kita mencapai level tertentu maka setiap bulan kita akan mendapatkan uang. Besaran uang tersebut akan bertambah jika kita semakin giat mengembangkan jaringan.

الحمد لله
يجوز الشراء من هذه الشركة وأمثالها ممن يبيع بضائع لها قيمة حقيقية تعادل المنتج ، دون أن يكون فيها زيادة لأجل الاشتراك في التسويق ،

Diperbolehkan membeli produk DXN atau perusahaan MLM lain yang semisal yang menjual produk yang memiliki harga tertentu yang memang senilai dengan produknya, dengan syarat tidak ada tambahan harga karena faktor kita ikut dalam jaringan pemasarannya.

ولكن لا يجوز الاشتراك في نظامهم التسويقي ، والمسمى ” التسويق الشبكي ” ، ويسمى – أيضاً – ” التسويق الهرمي ” ؛ لأن هذا النظام قائم على الغرر وأكل أموال الناس بالباطل ، وقد منعت دول إسلامية وغير إسلامية هذا النظام التسويقي ، وحذَّرت الناس من المساهمة فيه .

Namun tidak diperbolehkan ikut bergabung dalam sistem pemasarannya yang merupakan sistem MLM. Alasannya sistem MLM berpijak pada spekulasi yang haram dan memakan harta orang lain tanpa alasan yang bisa dibenarkan. Beberapa negara baik negara Islam maupun negara kafir melarang sistem pemasaran dengan model MLM dan mengingatkan rakyatnya agar tidak mengikutnya sistem tersebut.

وقد اطلعنا على موقعهم ، ورأينا ما يبيعونه ، ورأينا نظامهم التسويقي ، وهو عينه الذي ذكرناه .

Kami telah menelaah situs resmi DXN dan kami pun telah melihat produk yang mereka pasarkan. Kami lihat sistem pemasaran DXN sama persis dengan sistem pemasaran MLM yang terlarang sebagaimana yang telah kami sebutkan di atas.

Sumber: http://www.islam-qa.com/ar/ref/97880/DXN%20COMPANY

Artikel www.ustadzaris.com

Mau kaya kok ikut MLM..Haram Tahu Hukumnya.



Benarkah MLM itu haram? Mungkin masih banyak yang membingungkan hal ini. Semoga fatwa berikut bisa sebagai jawaban.

رقـم الفتوى : 35492 عنوان الفتوى : التسويق الهرمي يقوم على الغرر والمقامرة تاريخ الفتوى : 29 جمادي الأولى 1424 / 29-07-2003

No fatwa: 35492

Judul Fatwa: MLM itu Berpijak pada Spekulasi dan Untung-Untungan.

Tanggal dikeluarkannya fatwa:29 Jumadil Ula 1424 atau 29 Juli 2003

السؤال: صدرت فتوى من حضراتكم برقم 29372 بخصوص موضوع التسويق الشبكي للماس، وقلتم فيها إنكم لا تعلمون كيفية تعامل الشركة،

Pertanyaan: Dalam fatwa anda dengan nomor 29372 tentang jual beli intan dengan sistem MLM anda mengatakan bahwa anda tidak memiliki gambaran tentang sistem kerja MLM.

وتعامل الشركة يقوم على أساس أن الشخص يشتري الماس من الشركة ثم يقوم بإحضار زبونين آخرين لشراء السلعة ويشتريان لأنهما أتيا عن طريقه، وبالتالي تكون له عمولة عن هذين الشخصين، ويأتي هذان الشخصان كل منهما بشخصين آخرين وهكذا،

Sistem kerja perusahaan MLM adalah ada A membeli intan dari perusahaan. A lalu membawa dua konsumen baru untuk membeli intan akhirnya dua orang tersebut membeli produk yang ditawarkan melalui A. Pada gilirannya A mendapatkan poin karena dua orang konsumen baru tersebut. Masing-masing dari dua konsumen atau anggota baru ini akan mengajak dua anggota berikutnya dan seterusnya.

ويحصل الشخص الأول على عمولة عن الكل بطريقة هرمية، فهل هذا صحيح بالإشارة للفتوى السابق الإشارة إليها؟ أفيدونا أفادكم الله.

A akan mendapatkan poin dengan adanya anggota baru yang diajak oleh orang-orang di bawahnya sehingga terbentuknya pola seperti bentuk piramida. Apakah sistem dagang semacam ini bisa dibenarkan dengan menimbang fatwa sebelumnya?

الفتوى
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه أما بعد:

فبعد الإطلاع على برنامج التسويق الشبكي أو الهرمي تبين أنه لا يجوز الدخول فيه، ولا دلالة الغير عليه.

Teks fatwa setelah bertahmid dan bersalawat, “Setelah menelaah cara kerja MLM bisa disimpulkan bahwa tidak boleh menjadi anggota MLM serta tidak boleh mengajak orang untuk menjadi anggota.

إذ هو برنامج لا يمكن أن ينمو إلا في وجود من يخسر لمصلحة من يربح، سواء توقف النمو أم لم يتوقف، فالخسائر للطبقات الأخيرة من الأعضاء لازمة، وبدونها لا يمكن تحقيق العمولات الخيالية للطبقات العليا، وهذا يعني أن الأكثرية تخسر لكي تربح الأقلية، وكسبها بدون حق هو أكل للمال بالباطل الذي حرمه الله.

Alasannya, MLM itu tidak akan berkembang kecuali dengan adanya pihak yang dirugikan demi kepentingan pihak yang diuntungkan baik pada akhirnya perusahaan MLM tersebut tidak bisa berkembang ataupun tetap bisa berkembang. Kerugian adalah sebuah keniscayaan untuk anggota yang berada pada lapis bawah. Tanpa adanya pihak yang dirugikan, poin imajiner yang dimimpikan oleh anggota lapisan atas tidak akan pernah terwujud. Dengan kata lain mayoritas anggota akan mengalami kerugian dengan segelintir orang yang akan mendapat keuntungan. Mendapatkan uang tanpa alasan yang bisa dibenarkan itu termasuk memakan harta orang lain dengan cara yang Allah haramkan.

كما أنه لا يقوم إلا على تغرير الآخرين، وبيع الوهم لهم لمصلحة القلة أصحاب الشركة، فمن يدخل لا غرض له في السلعة، وإنما كلٌّ يقامر على أنه سيربح من العمولات، فالداخل يُغرَى بالثراء كي يدفع ثمن الانضمام إلى البرنامج، وفي حقيقة الأمر أن احتمال خسارته أضعاف أضعاف احتمال كسبه، وهذا هو الغرر المحرم الذي نهى عنه النبي صلى الله عليه وسلم .
قال الرملي في نهاية المحتاج: الغرر هو ما احتمل أمرين أغلبهما أخوفهما.

Demikian pula, landasan berpijak dari MLM adalah menipu dan menjual ‘mimpi’ kepada orang lain demi kepentingan segelintir orang, pemilik perusahaan MLM. Orang yang menjadi anggota tidaklah menjadikan produk perusahaan sebagai tujuan akan tetapi berspekulasi untuk mendapatkan keuntungan melalui poin-poin yang akan dikumpulkan. Anggota baru diiming-imingi kekayaan agar mau menjadi anggota dan menyerahkan sejumlah uang untuk mendapatkan kartu anggota. Realita senyatanya kemungkinan rugi itu jauh lebih besar daripada kemungkinan untung.

Inilah spekulasi dalam jual beli yang diharamkan oleh Nabi. Ar Ramli asy Syafii mengatakan dalam kitabnya, Nihayah al Muhtaj, “Spekulasi yang haram adalah transaksi yang mengandung dua kemungkinan yaitu untung dan rugi dalam kondisi kemungkinan besar adalah merugi”.

والحاصل أن المنتجات التي تبيعها الشركة سواء كانت ماسا أو غيره، ما هي إلا ستار للانضمام للبرنامج، بينما الانضمام للبرنامج إنما هو مقابل ثمن الغرر وأكل المال بالباطل.

Simpulan, produk yang ditawarkan oleh perusahaan MLM baik intan ataupun yang lain hanyalah kedok agar orang tertarik untuk menjadi anggota. Keanggotaan MLM adalah kompensasi dari menyerahkan sejumlah uang dalam transaksi yang mengandung spekulasi yang berarti memakan harta orang lain dengan cara yang haram.

فليس الأمر مجرد سمسرة كما يظنه البعض، إذ السمسرة عقد يحصل بموجبه السمسار على أجر لقاء بيع سلعة، أما التسويق الهرمي فالمسوق هو نفسه يدفع أجرا لكي يكون مسوقا، وهذا عكس السمسرة، كما أن الهدف في التسويق الهرمي ليس بيع بضاعة، بل جذب مسوِّقين جدد ليجذبوا بدورهم مسوقين آخرين وهكذا.
والله أعلم.

Sistem MLM bukanlah semata transaksi makelar sebagaimana anggapan sebagian orang. Transaksi makelar adalah transaksi yang menyebabkan si makelar mendapatkan sejumlah uang karena telah berhasil menjualkan suatu produk. Sedangkan dalam MLM anggota menyerahkan sejumlah uang untuk bisa menjualkan barang. Ini jelas kebalikan transaksi makelar.
Perbedaan yang lain dengan sistem makelar adalah target dalam sistem MLM bukanlah terjualnya produk namun menarik anggota baru yang pada gilirannya nanti juga akan mencari anggota baru berikutnya dan demikian seterusnya.
kita sebagai umat islam di bolehkan membeli produk MLM silahkan baca beli produknya..jangan ikut sistemnya

المفتـــي: مركز الفتوى

Fatwa ini dikeluarkan oleh Markaz al Fatwa.
Sumber: http://www.islamweb.net/ver2/fatwa/ShowFatwa.php?Option=FatwaId&lang=A&Id=35492

23/04/11

Mendidik Keluarga Menjadi Generasi Rabbani



Oleh: Ammi Nur Ba’its

Semua masyarakat yang beriman mendambakan generasi masa depan adalah generasi rabbani. Bahkan mereka sendiri berharap bisa menjadi generasi rabbani itu sendiri. Karena semua sadar, bahwa label ‘rabbani’ menggambarkan generasi emas umat islam. Bagaimanakah cara mewujudkan generasi idaman ini?…

Pengertian istilah “Rabbani”

Dalam banyak kesempatan pidato atau ceramah yang bertajuk kepemudaan, tidak lepas dari istilah ini. Namun, seolah sudah menjadi kebiasaan masyarakat, mereka yang mendengarkan istilah baru, hanya terkadang ditelan ‘mentah-mentah’, tanpa peduli maknanya. Kita berharap, semua sikap ‘menahun’ semacam ini tidak selamanya dilestarikan, disamping itu, semoga tidak menimbulkan kesalah-pahaman terhadap inti informasi yang disampaikan. Berikut adalah keterangan para ulama tentang istilah ‘rabbani’, yang kami sarikan dari kitab Zaadul Masir fi Ilmi at-Tafsir, karya Ibnul Jauzi (1/298):

Ditinjau dari tinjauan bahasa, Ibnul Anbari menjelaskan bahwa, kata ‘rabbani’ diambil dari kata dasar Rabb, yang artinya Sang Pencipta dan Pengatur makhluk, yaitu Allah. Kemudian diberi imbuhan huruf alif dan nun (rabb+alif+nun= Rabbanii), untuk memberikan makna hiperbol. Dengan imbuhan ini, makna bahasa ‘rabbani’ adalah orang yang memiliki sifat yang sangat sesuai dengan apa yang Allah harapkan. Kata ‘rabbani’ merupakan kata tunggal, untuk menyebut sifat satu orang. Sedangkan bentuk jamaknya adalah rabbaniyun.

Terdapat beberapa riwayat, baik dari kalangan sahabat maupun tabi’in, tentang definisi istilah: “rabbani”. Diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib radliallahu ‘anhu, beliau mendefinisikan “rabbani” sebagai berikut: Generasi yang memberikan santapan rohani bagi manusia dengan ilmu (hikmah) dan mendidik mereka atas dasar ilmu. Sementara Ibnu Abbas radliallahu ‘anhuma dan Ibnu Zubair mengatakan: Rabbaniyun adalah orang yang berilmu dan mengajarkan ilmunya.

Qatadah dan Atha’ mengatakan: Rabbaniyun adalah para fuqaha’, ulama, pemilik hikmah (ilmu).

Imam Abu Ubaid menyatakan, bahwa beliau mendengar seorang ulama yang banyak mentelaah kitab-kitab, menjelaskan istilah rabbani: Rabbani adalah para ulama yang memahami hukum halal dan haram dan menegakkan amar ma’ruf nahi munkar.

Antara Ilmu dan Seorang ‘Rabbani’

Dari semua keterangan di atas, dapat diambil sebuah benang merah bahwa semua ulama yang menjelaskan tentang pengertian istilah rabbani, mereka sepakat bahwa label ‘rabbani’ hanya digunakan untuk menyebut seseorang yang memiliki sifat-sifat berikut: Pertama, berilmu dan memiliki pengetahuan tentang al-Qur’an dan sunnah. Kedua, mengamalkan ilmu yang telah diketahuinya. Ketiga, mengajarkannya kepada masyarakat. Sebagian ulama menambahkan sifat keempat, yaitu mengikuti pemahaman para sahabat dan metode mereka dalam beragama. Karena sahabat merupakan standar kebenaran bagi umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Kurang dari salah satu diantara sifat di atas, tidak dapat disebut seorang rabbani. Hal ini sebagaimana yang diisyaratkan oleh Ibnul Arabi, ketika ditanya tentang makna ‘rabbani’, beliau mengatakan: Apabila seseorang itu berilmu, mengamalkan ilmunya, dan mengajarkannya maka layak untuk dinamakan seorang rabbani. Namun jika kurang salah satu dari tiga hal di atas, kami tidak menyebutnya sebagai seorang rabbani. (Miftah Dar as-Sa’adah, 1/124).

Antara Ilmu dan Ibadah

Inti jawaban, mengapa seseorang itu layak dinamakan rabbani adalah karena dia telah melakukan amalan yang sangat mendekatkan dirinya kepada Ar-Rabb (Allah), sebagaimana pengertian ‘rabbani’ dari tinjauan bahasa. Karena itu, dari keterangan para ulama di atas, akan muncul satu pertanyaan, apa kaitan antara pengertian ulama tentang istilah ‘rabbani’ dengan makna kata ini secara bahasa. Atau dengan kata lain, apa kaitan antara ilmu, yang menjadi syarat mutlak seorang rabbani dengan ibadah kepada Allah?

Dijelaskan oleh Ibnul Anbari, keterkaitannya karena ilmu merupakan bentuk ibadah kepada Allah ta’ala. Disamping itu, seseorang hanya akan bisa melakukan ibadah kepada Allah, jika dia memahami tata cara ibadah yang sesuai dengan apa yang Allah kehendaki. Sehingga kata kunci dalam masalah ini adalah ‘ilmu’ (Zaadul Masir, 1/298).

Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Imam az-Zuhri – salah seorang ulama tabi’in –: Tidak ada satu bentuk peribadatan kepada Allah yang lebih mulia dibandingkan ilmu. (Hilyah al-Auliya, 2/61). Demikian juga dikatakan oleh Imam Ahmad: Mencari ilmu merupakan amalan yang paling mulia, bagi siapa saja yang niatnya benar. (Syarh Muntaha al-Iradat, 2/26). Hal yang semisal juga dikatakan Abdullah bin Mubarak, Saya tidak mengetahui ada sesuatu yang lebih mulia setelah nubuwah (kenabian) melebihi kegiatan menyebarkan ilmu. (Mausu’ah ad-Din an-Nashihah, 1/301)

Menuju Generasi Rabbani

Mendidik masyarakat menjadi generasi rabbani merupakan tanggung jawab semua orang. Karena semua manusia memiliki tanggung jawab untuk berdakwah dan menegakkan amar ma’ruf nahi munkar. Hanya saja tanggung jawab ini bertingkat-tingkat, sesuai dengan tingkatan ilmu dan ketaqwaan seseorang.

Untuk bisa mewujudkan genarasi rabbani seutuhnya, agenda besar ini harus dimulai dari lingkungan belajar yang lingkupnya paling kecil, yaitu keluarga. Karena itu, Allah perintahkan agar kepala keluarga dengan serius memperhatikan kondisi keluarganya. Allah berfirman (yang artinya): “Wahai orang-orang yang beriman, lindungilah diri kalian dan keluarga kalian dari neraka…” (QS. At-Tahrim: 6). Allah gandengkan perintah ini dengan gelar iman, menunjukkan bahwa perintah tersebut merupakan tuntutan dan konsekwensi iman seseorang.

Dalam ayat di atas ada dua perintah. Perintah pertama, lindungi diri kalian, yaitu dengan melaksanakan perintah dan menjauhi larangan. Kedua, lindungi keluarga kalian, dengan memerintahkan untuk mengamalkan kewajiban dan melarang keluarga untuk melanggar larangan. Hal ini sebagaimana dikatakan Ali bin Abi Thalib radliallahu ‘anhu, ketika menafsirkan ayat di atas: “Ajari mereka dan didik mereka” (Ibn Katsir, 8/167)

Untuk mewujudkan tujuan ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan beberapa metode dalam mendidik keluarga:

1. Ajari mereka untuk bertauhid

Allah berfirman menceritakan tentang wasiat yang disampaikan Nabi Ya’qub ketika hendak meninggal dunia (yang artinya): Adakah kamu hadir ketika Ya’qub kedatangan (tanda-tanda) maut, ketika ia berkata kepada anak-anaknya: “Apa yang kamu sembah sepeninggalku?” Mereka menjawab: “Kami akan menyembah Tuhanmu dan Tuhan nenek moyangmu, Ibrahim, Ismail dan Ishaq, (yaitu) Tuhan Yang Maha Esa dan kami hanya tunduk patuh kepada-Nya” (QS. al-Baqarah: 133)

Ayat ini mengajarkan kepada kita satu prinsip penting tentang penanaman aqidah kepada keluarga. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa cerita perjalanan hidup Nabi Ya’qub sangat panjang dan merupakan cerminan akhlak terpuji. Namun penggalan cerita tentang beliau yang Allah pilih dalam al-Qur’an adalah kisah wasiatnya kepada putra-putra. Demikian juga yang diajarkan luqmanul hakim kepada anaknya (lihat surat Luqman 13)

2. Ajari keluarga untuk melaksanakan shalat

Dari Ibnu Abbas radliallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Perintahkanlah anak kalian untuk shalat ketika mereka berusia 7 tahun. Dan pukullah mereka untuk dipaksa shalat, ketika mereka berusia 10 tahun.”(HR. Abu Daud 495 dan dishahihkan al-Albani)

Pada asalnya hukum shalat tidak wajib bagi anak-anak. Akan tetapi, ketika ada seorang anak meninggalkan shalat, sementara orang tuanya tidak memerintahkannya atau memaksanya maka si anak tidak berdosa, namun orang tuanya telah melanggar kewajiban. Karena dirinya wajib untuk memerintahkan anaknya agar melaksanakan shalat. (lih. Penjelasan Ibn Hajar dalam Fath al-Bari, 9/348). Dan faedah lain, bahwa perintah tersebut untuk membiasakan anak mengerjakan sholat

3. Memberikan sedikit ancaman agar mereka tidak bermaksiat

Tujuan memberikan ancaman semacam ini adalah agar anak tidak berani melawan orang tua atau istri melawan suami. Dari Ibnu Abbas radliallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Gantunglah cemeti di tempat yang bisa dilihat penghuni rumah. Karena ini akan mendidik mereka. (HR. Thabrani dalam al-Ausath 10671 dan dihasankan oleh al-Albani)

4. Pisahkan tempat tidur antara anak laki-laki dengan anak perempuan

Ini akan menjadi pendidikan bagi anak untuk memahami bahwa antara laki-laki dan wanita tidak boleh campur baur. Pemisahan ini dimulai ketika mereka menginjak usia 10 tahu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Pisahkan tempat tidur diantara mereka (HR. Abu Daud 495 dan dishahihkan al-Albani)

5. Memperbanyak doa untuk kebaikan keluarga

Banyak sekali do’a yang Allah ajarkan dalam al-Qur’an, yang isinya memohon kebaikan bagi keluarga. Demikian pula Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam banyak mengajarkan hal yang sama dalam hadisnya. Diantaranya adalah sebagai berikut:

a. Do’a Nabi Ibrahim untuk keturunannya

Nabi Ibrahim ‘alaihis salam termasuk nabi yang do’anya banyak Allah sebutkan dalam al-Qur’an. Dan banyak do’a beliau berisi kebaikan untuk dirinya dan keturunanya. Ini menunjukkan bahwa do’a Nabi Ibrahim adalah do’a yang istimewa di sisi Allah. Diantara do’a beliau: “Jauhkanlah aku dan anak-anakku dari menyembah berhala” (QS. Ibrahim: 35). Beliau juga berdo’a: “Ya Allah, jadikanlah diriku dan keturunanku orang yang bisa menegakkan shalat. Ya Allah, kabulkanlah do’a.” (QS. Ibrahim: 40)

Lain dari itu adalah do’a Nabi Nuh ‘alaihis salam. Beliau memohon kepada Allah agar setiap orang mukmin yang masuk rumahnya diampuni oleh Allah. Ini akan memberi kesempatan agar keluarga kita banyak mendapat ampunan dari Allah. Nabi Nuh berdo’a: “Yaa Allah, ampunilah diriku, kedua orang tuaku. Ampunilah setiap orang yang masuk rumahku dalam keadaan beriman, dan kepada seluruh orang mukmin laki-laki maupun wanita.” (QS. Nuh: 28)

Allah juga mengajarkan, diantara doa orang mukmin adalah, “Ya Rabb kami, anugrahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa” (QS. Al-Furqan: 74)

Demikian, semoga Allah membimbing kita seluruh kaum muslimin….Amin [Ammi Nur Ba’its*]

*Penulis adalah staf pengajar Ma’had Syabaabul Masjid, alumni S-1 jurusan Teknik Nuklir UGM, dan sedang menempuh program studi S-1 di Al-Madinah International University (MEDIU)
Sumber:http://buletin.muslim.or.id/keluarga/mendidik-generasi-rabbani

20/04/11

Sekolah Ahlussunah wal jamaah di Indonesia 2011



Assalamu'alaikum
Untuk Abi dan Ummi,yuk kita masukkan ke sekolah-sekolah islam untuk buah hatinya agar menjadi anak yang sholih,sekarang banyak sekali di Indonesia sekolah-sekolah yang islami.silahkan klik disini untuk melihat sekolah-sekolah islam di Indonesia
1.PAUD
2.TK
3.SD
4.SMP
5.SMA
6.SMK
7.Perguruan Tinggi
8. Ponpes
9.Lembaga Bahasa Arab
10.Home Schoool

19/04/11

Sulitnya Mencari Kejujuran dan Adil Seorang Pedagang



إنَّ الحمد لله نحمده ونستعينه ونستغفره ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا، من يهده
الله فلا مضلَّ له، ومن يضلل فلا هادي له، أشهد أن لا إله إلاَّ الله وحده لا شريك له وأشهد أنَّ محمداً عبده ورسوله.

Saudaraku! Anda pernah membeli buah-buahan atau lainnya dari pedagang buah di dalam kereta, atau pedagang asongan di bis antar kota? Bila pernah, mungkin anda juga pernah merasa betapa pahitnya rasa kecewa batin anda ketika mengetahui bahwa barang yang anda beli ternyata tidak sama dengan yang diperagakan atau dicobakan kepada anda sebelum membeli.

Pengalaman di atas hanyalah salah satu bukti nyata dari kejamnya para pedagang yang batinnya hampa dari keimanan kepada Allah dan hari akhir. Keuntungan materi menjadi pujaannya, sehingga ia menempuh segala macam cara guna mendapatkannya.

Saudaraku! Bersyukurlah, karena Allah telah menjadikan anda sebagai seorang muslim. Islam mengajarkan anda berbagai syari’at luhur dan suci dalam segala aspek kehidupan anda, termasuk dalam urusan perniagaan.

Syari’at Islam mengajarkan anda untuk selalu berbuat jujur dalam segala keadaan, walaupun secara lahir kejujuran tersebut dapat menimbulkan kerugian pada diri anda sendiri.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُونُواْ قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاء لِلّهِ وَلَوْ عَلَى أَنفُسِكُمْ أَوِ الْوَالِدَيْنِ وَالأَقْرَبِينَ إِن يَكُنْ غَنِيّاً أَوْ فَقَيراً فَاللّهُ أَوْلَى بِهِمَا فَلاَ تَتَّبِعُواْ الْهَوَى أَن تَعْدِلُواْ وَإِن تَلْوُواْ أَوْ تُعْرِضُواْ فَإِنَّ اللّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيراً. النساء : 135.

“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutar balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan.” (Qs. An Nisa’: 135)

Tatkala Ibnu Katsir menafsirkan ayat ini, beliau menjelaskan: Bahwa ayat ini adalah perintah dari Allah kepada setiap orang yang beriman untuk senantiasa berkata benar. Tidak sepantasnya bagi seorang mukmin untuk meninggalkan kebenaran, dan mudah terpaling darinya. Sebaliknya, orang-orang yang beriman seyogyanya saling bahu membahu, tolong menolong dan menyatu-padukan tekad guna memperjuangkan kebenaran. Mereka menegakkan kebenaran demi menggapai keridhaan Allah. Bila ketulusan niat ini telah terwujud pada diri seseorang, niscaya ucapan dan perbuatannya benar, adil, dan jauh dari penyelewengan atau manipulasi. Kebenaran dan kejujuran ini senantiasa menghiasi kehidupan orang yang beriman, walaupun kadang kala beresiko mendatangkan kerugian pada diri sendiri. Bila hal itu terjadi, maka Allah tidak akan menyia-nyiakan amal baiknya. Allah pasti memberi orang yang taat kepada-Nya jalan keluar bagi setiap problematikanya. Demikianlah kepribadian orang yang bernar-benar beriman. Keinginan untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan berbagai perasaan dirinya tidak dapat memalingkannya dari menegakkan keadilan dalam segala aspek kehidupannya. (Tafsir Ibnu Katsir 2/433)

Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada banyak hadits menegaskan akan hal ini, diantaranya pada hadits berikut:

عن عبد الله بن مسعود رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه و سلم: عليكم بالصدق فإن الصدق يهدي إلى البر وإن البر يهدي إلى الجنة، وما يزال الرجل يصدق ويتحرى الصدق حتى يكتب عند الله صديقا. وإياكم والكذب فإن الكذب يهدي إلى الفجور وإن الفجور يهدي إلى النار وما يزال الرجل يكذب ويتحرى الكذب حتى يكتب عند الله كذابا. متفق عليه

Dari sahabat Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu ia menturkan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Hendaknya kalian senantiasa berbuat jujur, karena sesungguhnya kejujuran akan membimbing kepada kebaikan, dan sesungguhnya kebaikan akan membimbing kepada surga, dan senantiasa seseorang itu berbuat kejujuran dan senantiasa berusaha berbuat jujur, hingga akhirnya ditulis disisi Allah sebagai orang yang (shiddiq) jujur. Dan berhati-hatilah kalian dari perbuatan, karena sesungguhnya kedustaan akan membimbing kepada kejahatan, dan sesungguhnya kejahatan akan membimbing kepada neraka. Dan senantiasa seseorang berbuat dusta dan berupaya untuk berdusta hingga akhirnya ditulis di sisi Allah sebagai pendusta.” (Muttafaqun ‘alaih)

Sehingga tidak heran bila syari’at Islam menjadikan hal ini sebagai salah satu prinsip hidup umat manusia, tanpa terkecuali dalam perniagaan. Pada suatu hari, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan para sahabatnya yang sedang menjalankan perniagaan di pasar:

يا معشر التجار! فاستجابوا لرسول الله صلى الله عليه و سلم ورفعوا أعناقهم وأبصارهم إليه، فقال: إن التجار يبعثون يوم القيامة فجارا، إلا من اتقى الله وبر وصدق. رواه الترمذي وابن حبان والحاكم وصححه الألباني

“Wahai para pedagang!" Maka mereka memperhatikan seruan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mereka menengadahkan leher dan pandangan mereka kepada beliau. Lalu beliau bersabda: “Sesungguhnya para pedagang akan dibangkitkan kelak pada hari qiyamat sebagai orang-orang fajir (jahat) kecuali pedagang yang bertaqwa kepada Allah, berbuat baik dan berlaku jujur.” (Riwayat At Timizy, Ibnu Hibban, Al Hakim dan dishahihkan oleh Al Albany)

Al Qadhi ‘Iyadh menjelaskan hadits ini dengan berkata: “Karena kebiasaan para pedagang adalah menipu dalam perniagaan, dan amat berambisi untuk menjual barang dagangannya dengan segala cara yang dapat mereka lakukan diantaranya dengan sumpah palsu dan yang serupa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memvonis mereka sebagai orang-orang jahat (fajir), dan beliau mengecualikan dari vonis ini para pedagang yang senantiasa menghindari hal-hal yang diharamkan, senantiasa memenuhi sumpahnya dan senantiasa jujur dalam setiap ucapannya.” (Dinukilkan oleh Al Mubarakfuri dalam kitabnya Tuhfatul Ahwazy 4/336)

Bila demikian adanya, maka sudah sepantasnya bagi anda, untuk senantiasa mengindahkan prinsip ini dalam perniagaan anda, dan bahkan dalam segala aspek kehidupan anda. Hanya dengan cara inilah, kehidupan anda akan diberkahi.

عن حكيم بن حزام رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه و سلم قال: البيعان بالخيار ما لم يتفرقا، فإن صدقا وبينا بورك لهما في بيعهما، وإن كذبا وكتما محقت بركة بيعهما. متفق عليه

“Dari sahabat Hakim bin Hizam radhiallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Kedua orang penjual dan pembeli masing-masing memiliki hak pilih selama keduanya belum berpisah, bila keduanya berlaku jujur dan menjelaskan, maka akan diberkahi untuk mereka penjualannya, dan bila mereka berlaku dusta dan saling menutup-nutupi, niscaya akan dihapuskan keberkahan penjualannya.” (Muttafaqun ‘alaih)

Dari hadits ini, Ibnu Hajar Al ‘Asqalany menarik suatu kesimpulan: “Pada hadits ini terdapat suatu petunjuk bahwa kehidupan dunia tidaklah akan dapat dicapai dengan sempurna kecuali dengan perantaraan amal shaleh. Dan bahwasannya petaka perbuatan maksiat akan menyirnakan seluruh kebaikan dunia dan akhirat.” (Fathul Bary oleh Ibnu Hajar Al Asqalany 4/311)

Saudaraku! Manisnya harta dan gemerlapnya keuntungan yang berlimpah memang begitu menggiuarkan. Tidak heran bila liur umat manusia senantiasa menetes tatkala menyaksikan peluang mengeruk keuntungan terbuka lebar-lebar. Sehingga bisa saja derasnya godaan harta ini menjadikan anda hanyut dan lupa daratan. Hanya keimanan anda kepada Allah dan hari akhirlah yang mampu membendung arus ambisi dan keserakahan dunia.

وَإِنَّ هَذَا الْمَالَ حُلْوَةٌ ، مَنْ أَخَذَهُ بِحَقِّهِ وَوَضَعَهُ فِى حَقِّهِ ، فَنِعْمَ الْمَعُونَةُ هُوَ ، وَمَنْ أَخَذَهُ بِغَيْرِ حَقِّهِ ، كَانَ الَّذِى يَأْكُلُ وَلاَ يَشْبَعُ. متفق عليه

"Sesungguhnya harta kekayaan itu terasa begitu manis. Barang siapa yang mendapatkannya denga cara-cara yang benar dan dibelanjakan di jalan yang benar, maka harta itu adalah sebaik-baik pembantu baginya. Sedangkan orang yang mendapatkannya dari jalan yang tidak benar, maka ia bagaikan orang yang makan tapi tidak pernah merasa kenyang." (Muttafaqun ‘alaih)

BEBERAPA BENTUK PENYELEWENGAN

1. Sumpah palsu.

Sejarah perniagaan umat manusia telah membuktikan bahwa diantara metode yang sering ditempuh oleh banyak pedagang guna mengeruk keuntungan ialah dengan bersumpah. Sumpah sering kali dijadikan sarana guna meyakinkan calon pembeli atau penjual.

Walau demikian adanya, sikap semacam ini dalam syari’at islam sungguh tercela. Sikap seorang pedagang yang banyak bersumpah, itu menunjukkan bahwa ia telah mengkultuskan keuntungan materi, sampai-sampai nama Allah-pun turut ia jadikan sebagai sarana untuk mengeruk keuntungan.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

الحَلِفُ مَنَفِّقَةٌ لِلسِّلْعَةِ مُمْحِقَةٌ لِلْبَرَكَةِ. متفق عليه

"Sumpah itu akan menjadikan barang dagangan menjadi laris manis, (akan tetapi) menghapuskan keberkahan." (Muttafaqun ‘alaih)

Apalah gunanya anda mendapatkan yang besar, bila ternyata keuntungan itu tidak diberkahi Allah?

Sekali lagi, coba anda cermati hadits Nabi di atas, betapa beliau tidak membedakan antara pedagang yang bersumpah palsu dari pedagang yang bersumpah benar! Ini menunjukkan bahwa banyak bersumpah dalam perniagaan adalah perilaku yang tercela, walaupun sumpahnya adalah benar.

Adapun bila ternyata sumpahnya adalah sumpah palsu, tentu dosanya lebih besar. Bukan hanay menghapuskan keberkahan rizki, akan tetapi juga menjadi biang turunnya kemurkaan dan siksa Allah, di dunia dan akhirat.

Allah Ta’ala berfirman:

إِنَّ الَّذِينَ يَشْتَرُونَ بِعَهْدِ اللَّهِ وَأَيْمَانِهِمْ ثَمَناً قَلِيلاً أُولَئِكَ لا خَلاقَ لَهُمْ فِي الْآخِرَةِ وَلا يُكَلِّمُهُمُ اللَّهُ وَلا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلا يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ. آل عمران 77

“Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji (nya dengan) Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit, mereka itu tidak mendapat bahagian (pahala) di akhirat, dan Allah tidak akan berkata-kata dengan mereka dan tidak akan melihat kepada mereka pada hari kiamat dan tidak (pula) akan mensucikan mereka. Bagi mereka azab yang pedih.” (Qs. Ali Imran: 77)

Ayat ini diturunkan karena ada seseorang yang menawarkan barang dagangannya, kemudian ia bersumpah dengan nama Allah. Ia berkata pada sumpahnya: sungguh barangnya tersebut telah ditawar seseorang dengan penawaran lebih bagus dari penawaran yang diberikan oleh calon pembeli (kedua). Padahal pernawaran pertama yang ia sebutkan tidak pernah terjadi. (Riwayat Imam Bukhari rahimahullah).

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ – رضى الله عنه – عَنِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ « مَنْ حَلَفَ عَلَى يَمِينٍ يَقْتَطِعُ بِهَا مَالَ امْرِئٍ ، هُوَ عَلَيْهَا فَاجِرٌ ، لَقِىَ اللَّهَ وَهْوَ عَلَيْهِ غَضْبَانُ ، فَأَنْزَلَ اللَّهُ تَعَالَى : إِنَّ الَّذِينَ يَشْتَرُونَ بِعَهْدِ اللَّهِ وَأَيْمَانِهِمْ ثَمَنًا قَلِيلاً . رواه البخاري

Sahabat Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu, ia meriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Barang siapa bersumpah guna mengambil sebagian harta seseorang, sedangkan sumpahnya itu adalah palsu. Maka ia akan menghadap kepada Allah, sedangkan Allah murka kepadanya.” (Riwayat Bukhari)

Dan pada riwayat lain Nabi lebih merinci dosa yang akan ditanggung oleh pedagang yang bersumpah palsu dalam peniagaannya:

ثَلاَثَةٌ لاَ يَنْظُرُ اللَّهُ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ، وَلاَ يُزَكِّيهِمْ ، وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ رَجُلٌ كَانَ لَهُ فَضْلُ مَاءٍ بِالطَّرِيقِ ، فَمَنَعَهُ مِنِ ابْنِ السَّبِيلِ ، وَرَجُلٌ بَايَعَ إِمَامًا لاَ يُبَايِعُهُ إِلاَّ لِدُنْيَا ، فَإِنْ أَعْطَاهُ مِنْهَا رَضِىَ ، وَإِنْ لَمْ يُعْطِهِ مِنْهَا سَخِطَ ، وَرَجُلٌ أَقَامَ سِلْعَتَهُ بَعْدَ الْعَصْرِ ، فَقَالَ وَاللَّهِ الَّذِى لاَ إِلَهَ غَيْرُهُ لَقَدْ أَعْطَيْتُ بِهَا كَذَا وَكَذَا ، فَصَدَّقَهُ رَجُلٌ ، ثُمَّ قَرَأَ هَذِهِ الآيَةَ إِنَّ الَّذِينَ يَشْتَرُونَ بِعَهْدِ اللَّهِ وَأَيْمَانِهِمْ ثَمَنًا قَلِيلاً

“Tiga golongan manusia yang kelak pada hari Qiyamat, Allah tidak akan sudi memandang, dan mensucikan kepada mereka. Sebagaimana mereka juga akan mendapat siksa yang pedih: orang yang memiliki kelebihan air di perjalanan, akan tetapi ia enggan untuk memberikannya kepada orang yang sedang melintasinya. Orang yang berbi’at (janji setia) kepada seorang pemimpin, akan tetapi ia tidaklah berbai’at kecuali karena ingin mendapatkan keuntungan dunia. Bila sang pemimpin memberinya harta, maka ia ridha dan bila sang pemimpin tidak memberinya harta, maka ia benci. Orang yang menawarkan dagangannya seusai shalat Asar, dan pada penawarannya ia berkata: Sungguh demi Allah yang tiada Sesembahan selain-Nya, aku telah mendapatkan penawaran demikian dan demikian. Sehingga ada konsumen yang mempercayainya. Selanjutnya Nabi membaca ayat:

إِنَّ الَّذِينَ يَشْتَرُونَ بِعَهْدِ اللَّهِ وَأَيْمَانِهِمْ ثَمَنًا قَلِيلاً

“Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji(nya dengan) Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit.” (Riwayat Bukhari)

Semoga kisah berikut cukup untuk membangkitkan motivasi pada diri anda untuk senantiasa bersikap jujur pada setiap perniagaan anda, dan tidak mudah bersumpah.

أن عبد الله بن عمر باع غلاما له بثمانمائة درهم، وباعه بالبراءة، فقال الذي ابتاعه لعبد الله بن عمر: بالغلام داء لم تسمه لي، فاختصما إلى عثمان بن عفان، فقال: الرجل باعني عبدا وبه داء لم يسمه. وقال عبد الله: بعته بالبراءة. فقضى عثمان بن عفان على عبد الله بن عمر أن يحلف له، لقد باعه العبد وما به داء يعلمه. فأبى عبد الله أن يحلف، وارتجع العبد، فباع عبد الله العبد بعد ذلك بألف وخمسمائة درهم.

Pada suatu hari, sahabat Abdullah bin Umar menjual kepada seseorang, seorang budak dengan harga 800 dirham. Pada perjanjian, sahabat Abdullah bin Umar mensyaratkan bahwa ia tidak bertanggung jawab atas segala cacat yang tidak ia ketahui (ketika akad). Selang beberapa hari, pembeli budak kembali dan menemuinya dan berkata: “Pada budak tersebut terdapat penyakit yang tidak engkau sebutkan kepadaku (di kala akad berlangsung).” Karena tidak dicapai kata sepakat, mereka berdua mengangkat perselisihan mereka ke Khalifah Utsman bin ‘Affan radhiallahu ‘anhu. Pembeli berkata: “Ia menjual kepadaku seorang budak yang padanya terdapat cacat yang tidak ia sebutkan (ketika akad).” Sedangkan sahabat Abdullah (bin Umar ) menjawab: “Aku menjual budak itu dengan syarat aku terbebas dari segala cacat yang tidak aku ketahui.” Menanggapi persengketaan ini, Khalifah Utsman memutuskan agar Abdullah bin Umar bersumpah (di hadapannya) bahwa ketika akad jual-beli, ia tidak mengetahui cacat yang dimaksud pada budak tersebut. Akan tetapi sahabat Abdullah bin Umar enggan untuk bersumpah, dan lebih memilih untuk mengambil kembali budak tersebut. Di kemudian hari, ia menjual kembali budaknya itu (kepada orang lain) dan laku jual dengan harga 1.500 dirham. (Riwayat Imam Malik, Abdurrazzaq, dan dinyatakan shahih oleh Al Baihaqy, dan disetujui oleh Al Hafidh Ibnu Hajar)

Demikianlah saudaraku! Bila anda meninggalkan suatu hal karena mengharapkan keridhaan Allah dan takut akan kemurkaan-Nya, pasti Allah akan menggantikan anda dengan yang lebih baik.

Demikian janji Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada anda:

إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً اتِّقَاءَ اللَّهِ جَلَّ وَعَزَّ إِلاَّ أَعْطَاكَ اللَّهُ خَيْراً مِنْهُ) رواه احمد وصححه الألباني

“Sesungguhnya tidaklah engkau meninggalkan sesuatu karena takut kepada Allah Yang Maha Agunng lagi Maha Mulia, melainkan Allah akan memberimu pengganti yang lebih baik dari yang engkau tinggalkan.” (Riwayat Ahmad dan dinyatakan shahih oleh Al Albani)

2. Mengurangi Timbangan.

Diantara praktek perdagangan yang nyata-nyata menyelisihi prinsip ini ialah berbuata curang dalam urusan timbangan dan takaran.

وَيْلٌ لِّلْمُطَفِّفِينَ . الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُواْ عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ . وَإِذَا كَالُوهُمْ أَو وَّزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ . أَلَا يَظُنُّ أُولَئِكَ أَنَّهُم مَّبْعُوثُونَ . لِيَوْمٍ عَظِيمٍ . يَوْمَ يَقُومُ النَّاسُ لِرَبِّ الْعَالَمِينَ

“Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. Tidakkah orang-orang itu yakin, bahwa sesungguhnya mereka akan dibangkitkan, pada suatu hari yang besar, (yaitu) hari (ketika) manusia berdiri menghadap Rabb semesta alam.” (Qs. Al Muthaffifin: 1-6)

Dan di antara bentuk wujud kemurkaan Allah Ta’ala kepada orang-orang yang berbuat curang dalam perniagaan ialah:

ولم ينقصوا المكيال والميزان إلا أخذوا بالسنين وشدة المؤنة وجور السلطان

“Dan tidaklah mereka berbuat curang ketika menakar dan menimbang, melainkan mereka akan ditimpa kekeringan, mahalnya biaya hidup, dan kelaliman para penguasa.” (Riwayat Ibnu Majah, Al Hakim, Al Baihaqy dan dihasankan oleh Al Albany)

Bila kita cermati hadits ini, kemudian kita bandingkan dengan keadaan kita sekarang, niscaya kita akan mengatakan bahwa kita telah mendapatkan bagian dari ancaman ini. Wallahul musta’an.

Saudaraku! Tegakah hati anda bila ternyata perniagaan anda adalah biang terjadinya kesengsaraan bangsa kita; paceklik, kekeringan, korupsi, perilaku sewena-wena para penguasa negri kita?

Tidakkah anda mengimpikan negeri kita menjadi negeri yang makmur dan memiliki pemerintahan yang adil? Inilah salah satu upaya yang harus anda tempuh untuk mewujudkannya. Siapkah anda mewujudkan impian anda ini? Buktikan kesiapan anda pada pola dan metode perniagaan anda.

Bukan hanya sebatas kekeringan, dan kelaliman para pengusa, akan bahkan perbuatan curang dalam perniagaan adalah salah satu sebab dibinasakannya kaum Madyan, yaitu umat Nabi Syu’aib ‘alaihis salaam, sebagaimana diceritakan dalam Al Qur’an Al Karim. (Kisah mereka disebutkan dalam Al Qur’an Al Karim surat Al A’araf 85-91, surat Hud 84-95, As Syu’ara’ 176-190)

Allah Ta’ala berfirman:

أَوْفُوا الْكَيْلَ وَلاَ تَكُونُوا مِنَ الْمُخْسِرِينَ . وَزِنُوا بِالْقِسْطَاسِ الْمُسْتَقِيمِ . وَلاَ تَبْخَسُوا النَّاسَ أَشْيَاءهُمْ وَلاَ تَعْثَوْا فِي الْأَرْضِ مُفْسِدِينَ . الشعراء 181-183

“Sempurnakanlah takaran dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang merugikan; (182) dan timbanglah dengan timbangan yang lurus. Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan.” (Qs. As Syu’ara’: 181-183)

3. Menyembunyikan cacat dan kekurangan barang.

Di antara ulah sebagian pedagang yang tidak mencerminkan akan keimanannya kepada Allah dan hari akhir ialah perbuatan menyembunyikan cacat dan kekurangan barang.

Berbagai trik dan cara ditempuh oleh para pemuja harta kekayaan guna menyembunyikan cacat barang. Apapun yang anda lalukan, selama itu bertujuan untuk menyembunyikan kekurangan barang dagangan anda, maka itu adalah perbuatan tercela.

عن أبي هريرة رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه و سلم: مر على صبرة طعام فأدخل يده فيها، فنالت أصابعه بللا، فقال: ما هذا يا صاحب الطعام؟ قال: أصابته السماء يا رسول الله! قال: أفلا جعلته فوق الطعام كي يراه الناس، من غش فليس مني. رواه مسلم

Dari sahabat Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu bahwasannya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu saat melewati seonggokan bahan makanan, kemudian beliau memasukkan tangannya ke dalam bahan makanan tersbeut, lalu jari-jemari beliau merasakan sesuatu yang basah, maka beliau bertanya: “Apakah ini wahai pemilik bahan makanan?” Ia menjawab: “Terkena hujan, ya Rasulullah!” Beliau bersabda: “Mengapa engkau tidak meletakkannya dibagian atas, agar dapat diketahui oleh orang, barang siapa yang mengelabuhi maka bukan dari golonganku.” (Riwayat Muslim)

Karenanya, sudah saat bagi anda untuk senantiasa bersikap transparan dalam perniagaan anda. Jelaskan apa adanya, kabarkan sebagaimana yang anda ketahui, niscaya Allah akan memberkahi perniagaan anda.

Demikian, semoga apa yang disampaikan di sini bermanfaat bagi kita semua, dan semoga Allah Ta’ala senantiasa melimpahkan kejujuran kepada diri kita, dalam tutut kata, perbuatan dan lainnya, amiiin.

***

Ustadz Muhammad Arifin Badri, M.A.
Artikel www.pengusahamuslim.com

18/04/11

Daurah Pelajar,Mahasiswa Universitas Al Azhar Jakarta 24 April 2011



Insya Allah akan diselenggarakan dauroh untuk pelajar, mahasiswa dan untuk umum. Dengan pembicara Al-Ustadz Abu Ahmad Zainal Abidin, Lc dan Ustadz Badrusalam, Lc.

Hari: Ahad, 24 April 2011
Pukul: 08.30 Wib – Ashar
Tempat: Gedung Universitas Al-Azhar Indonesia, Lt.3 Auditorium Arifin Panigoro. Komplek Masjid Agung Al-Azhar Jl. Sisingamangaraja, Kebayoran Baru. Jakarta Selatan.
Tema 1: Membangun Karakter Muslim Kaffah (Ust Zainal Abidin,Lc)
Tema 2: Meniti Jalan Kebenaran (Ust Badrusalam,Lc)
Informasi:

~ 0857 1959 0003
~ 0838 9893 6609

17/04/11

Hujan Lagi di Bogor..Bolehkah tidak berjamaah di Masjid?:post:18 April 2011

BEBERAPA HUKUM KETIKA HUJAN


Shalat di Rumah Ketika Hujan

An Nawawi dalam Shohih Muslim membawakan bab ‘Shalat di Rumah Ketika Hujan’, lalu beliau membawakan beberapa hadits berikut (yang sengaja kami hapus awal sanadnya).

عَنْ نَافِعٍ أَنَّ ابْنَ عُمَرَ أَذَّنَ بِالصَّلاَةِ فِى لَيْلَةٍ ذَاتِ بَرْدٍ وَرِيحٍ فَقَالَ أَلاَ صَلُّوا فِى الرِّحَالِ. ثُمَّ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَأْمُرُ الْمُؤَذِّنَ إِذَا كَانَتْ لَيْلَةٌ بَارِدَةٌ ذَاتُ مَطَرٍ يَقُولُ « أَلاَ صَلُّوا فِى الرِّحَالِ ».

Nafi’ berkata bahwa Ibnu Umar pernah beradzan ketika shalat di waktu malam yang dingin dan berangin. Kemudian beliau mengatakan ‘Alaa shollu fir rihaal’ [hendaklah kalian shalat di rumah kalian]. Kemudian beliau mengatakan, “Dulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mu’adzin ketika keadaan malam itu dingin dan berhujan, untuk mengucapkan ‘Alaa shollu fir rihaal’ [hendaklah kalian shalat di rumah kalian].” (HR. Muslim no. 1632)

حَدَّثَنِى نَافِعٌ عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّهُ نَادَى بِالصَّلاَةِ فِى لَيْلَةٍ ذَاتِ بَرْدٍ وَرِيحٍ وَمَطَرٍ فَقَالَ فِى آخِرِ نِدَائِهِ أَلاَ صَلُّوا فِى رِحَالِكُمْ أَلاَ صَلُّوا فِى الرِّحَالِ. ثُمَّ قَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يَأْمُرُ الْمُؤَذِّنَ إِذَا كَانَتْ لَيْلَةٌ بَارِدَةٌ أَوْ ذَاتُ مَطَرٍ فِى السَّفَرِ أَنْ يَقُولَ أَلاَ صَلُّوا فِى رِحَالِكُمْ.

Dari Nafi’ dari Ibnu Umar bahwasanya dia pernah beradzan untuk shalat di malam yang dingin, berangin kencang dan hujan, kemudian dia mengatakan di akhir adzan, ‘Alaa shollu fi rihaalikum, alaa shollu fir rihaal’ [Hendaklah shalat di rumah kalian, hendaklah shalat di rumah kalian]‘. Kemudian beliau mengatakan, “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menyuruh muadzin, apabila cuaca malam dingin dan berhujan ketika beliau bersafar (perjalanan jauh) untuk mengucapkan, ‘Alaa shollu fi rihaalikum’ [Hendaklah shalat di kendaraan kalian masing-masing]‘. (HR. Muslim no. 1633)

عَنْ نَافِعٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّهُ نَادَى بِالصَّلاَةِ بِضَجْنَانَ ثُمَّ ذَكَرَ بِمِثْلِهِ وَقَالَ أَلاَ صَلُّوا فِى رِحَالِكُمْ. وَلَمْ يُعِدْ ثَانِيَةً أَلاَ صَلُّوا فِى الرِّحَالِ.

Dari Nafi’ dari Ibnu Umar bahwasanya beliau pernah mengumandangkan adzan di Dhojnan, -kemudian perawi menyebutkan redaksi hadits sebagaimana di atas hanya bedanya dalam riwayat ini disebutkan bahwa Ibnu Umar mengatakan, ‘Alaa shollu fii rihaalikum [Hendaklah shalat di kendaraan kalian masing-masing]‘ hanya sekali-.’ (HR. Muslim no. 1634)

Ibnu Hazm mengatakan bahwa Dhojnan adalah suatu daerah di antara Mekah dan Madinah. (Muhalla, 3/162, Maktabah Syamilah)

عَنْ جَابِرٍ قَالَ خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى سَفَرٍ فَمُطِرْنَا فَقَالَ « لِيُصَلِّ مَنْ شَاءَ مِنْكُمْ فِى رَحْلِهِ ».

Dari Jabir, beliau berkata, “Kami keluar untuk bersafar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian ketika hujan, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Siapa yang mau silahkan mengerjakan shalat di rihal [kendaraannya masing-masing]‘. (HR. Muslim no. 1636)

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ قَالَ لِمُؤَذِّنِهِ فِى يَوْمٍ مَطِيرٍ إِذَا قُلْتَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ فَلاَ تَقُلْ حَىَّ عَلَى الصَّلاَةِ قُلْ صَلُّوا فِى بُيُوتِكُمْ – قَالَ – فَكَأَنَّ النَّاسَ اسْتَنْكَرُوا ذَاكَ فَقَالَ أَتَعْجَبُونَ مِنْ ذَا قَدْ فَعَلَ ذَا مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنِّى إِنَّ الْجُمُعَةَ عَزْمَةٌ وَإِنِّى كَرِهْتُ أَنْ أُحْرِجَكُمْ فَتَمْشُوا فِى الطِّينِ وَالدَّحْضِ.

Dari Ibnu Abbas, beliau mengatakan kepada mu’adzin pada saat hujan, “Apabila engkau mengucapkan ‘Asyhadu allaa ilaha illalloh, asyhadu anna Muhammadar Rasulullah’, maka janganlah engkau ucapkan ‘Hayya ‘alash sholaah’. Tetapi ucapkanlah ‘Sholluu fii buyutikum’ [Sholatlah di rumah kalian]. Lalu perawi mengatakan, “Seakan-akan manusia mengingkari perkataan Ibnu Abbas tersebut”. Lalu Ibnu Abbas mengatakan, “Apakah kalian merasa heran dengan hal itu. Sungguh orang yang lebih baik dariku telah melakukan seperti ini. Sesungguhnya (shalat) Jum’at adalah suatu kewajiban. Namun aku tidak suka jika kalian merasa susah (berat) jika harus berjalan di tanah yang penuh lumpur.” (HR. Muslim no. 1637). Dalam riwayat lain, Ibnu Abbas mengatakan, “Orang yang lebih baik dariku telah melakukan hal ini yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Muslim no. 1638)

An Nawawi -semoga Allah merahmati beliau- mengatakan, “Dari hadits di atas terdapat dalil tentang keringanan untuk tidak melakukan shalat jama’ah ketika turun hujan sebagaimana udzur (halangan) yang lainnya. Dan shalat jama’ah (sebagaimana yang dipilih oleh Syafi’iyyah, pen) adalah shalat yang mu’akkad (betul-betul ditekankan) apabila tidak ada udzur. Dan tidak shalat jama’ah dalam kondisi seperti ini adalah suatu hal yang disyari’atkan (diperbolehkan, pen) bagi orang yang susah dan sulit melakukannya. Hal ini berdasarkan riwayat lainnya,’Hendaknya shalat bagi yang menginginkan shalat di rumahnya’.” (Lihat Syarh Shohih Muslim, 3/7, Maktabah Syamilah)

Sayid Sabiq -semoga Allah merahmati beliau- dalam Fiqh Sunnah menyebutkan salah satu sebab yang membolehkan tidak ikut shalat berjama’ah adalah cuaca yang dingin dan hujan. Lalu beliau membawakan perkataan Ibnu Baththol, “Para ulama bersepakat (ijma’) bahwa tidak mengikuti shalat berjama’ah ketika hujan deras, malam yang gelap dan berangin kencang dan udzur (halangan) lainnya adalah boleh.” (Lihat Fiqh Sunnah, I/234, Maktabah Syamilah)

Apa Saja Lafadz Adzannya?

Dari hadits-hadits yang dibawakan oleh Imam Muslim di atas dapat kita simpulkan, ada beberapa lafadz ketika kondisi hujan, dingin, berangin kencang, dan tanah yang penuh lumpur baik ketika mukim maupun safar:

1. أَلاَ صَلُّوا فِى الرِّحَالِ (‘Alaa shollu fir rihaal’ artinya ‘Hendaklah shalat di rumah (kalian)’)

2. أَلاَ صَلُّوا فِى رِحَالِكُمْ (‘Alaa shollu fir rihaal’ artinya ‘Hendaklah shalat di rumah kalian’)

3. صَلُّوا فِى بُيُوتِكُمْ (‘Sholluu fii buyutikum’ artinya ‘Sholatlah di rumah kalian’)

Lalu Dimanakah Letak Lafadz ‘Ala Shollu Fii Buyuthikum’?

Letak ketiga lafadz di atas bisa di tengah adzan (menggantikan lafadz ‘hayya ‘alash sholah’) atau pun di akhir adzan.

An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Dalam hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, beliau mengucapkan ‘Alaa shollu fii rihalikum’ di tengah adzan. Dan dalam hadits Ibnu Umar, beliau mengucapkan lafadz ini di akhir adzannya. Dan dua cara seperti ini dibolehkan, sebagaimana perkataan Imam Syafi’i -rahimahullah- dalam kitab Al Umm pada Bab Adzan, begitu juga pendapat ini diikuti oleh mayoritas sahabat kami (ulama-ulama Syafi’iyyah, pen). Lafadz ini boleh diucapkan setelah adzan maupun di tengah-tengah adzan karena terdapat dalil mengenai dua model ini. Akan tetapi, sesudah adzan lebih baik agar lafadz adzan yang biasa diucapkan tetap ada. Di antara sahabat kami (ulama syafi’iyyah, pen) yang mengatakan bahwa lafadz ini tidak boleh diucapkan kecuali setelah adzan. Pendapat seperti ini lemah karena bertentangan dengan hadits Ibnu Abbas yang jelas-jelas tegas. Dan tidak ada pertentangan antara hadits Ibnu Abbas dan hadits Ibnu Umar. Karena hadits yang satu dilakukan pada satu waktu dan hadits lain pada waktu lainnya. Kesimpulannya kedua cara ini benar.” (Lihat Syarh Shohih Muslim, 3/7, Maktabah Syamilah)

Jama’ Shalat Ketika Hujan

Imam Malik dalam Al Muwatho’ mengatakan dari Nafi’ bahwa Abdullah bin Umar, apabila para amir (imam shalat, ed) menjama’ shalat Maghrib dan Isya’ ketika hujan, beliau menjama’ bersama mereka. (Dikatakan Shohih oleh Syaikh Al Albani. Lihat Mukhtashor Irwa’il Gholil, hadits no. 583)

Hisam bin Urwah mengatakan bahwa sesungguhnya ayahnya (Urwah), Sa’id bin Al Musayyib, dan Abu Bakar bin Abdur Rahman bin Al Harits bin Hisyam bin Al Mughiroh Al Makhzumi biasa menjama’ shalat Maghrib dan Isya’ pada malam yang hujan apabila imam menjama’nya. Dan mereka tidak mengingkari hal tersebut.” (Muwatho’ Imam Malik. Dikatakan Shohih oleh Syaikh Al Albani dalam Irwa’ul Gholil)

Dari Musa bin Uqbah, sesungguhnya Umar bin Abdul Aziz biasa menjama’ shalat Maghrib dan Isya’ ketika hujan. Dan Sa’id bin Al Musayyib, Urwah bin Zubair, Abu Bakr bin Abdur Rahman, dan para ulama ketika itu, mereka shalat bersama para amir (baca: imam shalat) dan mereka tidak mengingkarinya. (Riwayat Al Baihaqi, dikatakan Shohih oleh Syaikh Al Albani dalam Irwa’ul Gholil)

Dari Ibnu Abbas, beliau berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengerjakan shalat Dzuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya’ secara jama’, bukan dalam keadaan takut maupun safar.” Beliau juga berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjama’ shalat Dzuhur dan Ashar begitu juga Maghrib dan Isya di Madinah bukan dalam keadaan takut maupun hujan.”

Hal ini menandakan bahwa jama’ ketika hujan sudah ma’ruf (dikenal) di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Seandainya tidak demikian, maka tidak ada faedah meniadakan hujan seperti sebab menjama’ shalat. (Lihat Al Wajiz fii Fiqhis Sunnah, hal. 136, Dar Ibnu Rojab)

Catatan: Syaikh Ibnu Baz rahimahullah mengatakan, “Tidak boleh mengqoshor shalat dalam keadaan hujan, yang dibolehkan adalah hanya menjama’ saja kalau kondisinya adalah mukim (bukan safar). Mengqoshor shalat merupakan keringanan ketika safar saja. Wallahu waliyyut taufiq.” (Lihat Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 12/236)

Tidak Boleh Bermudah-mudahan untuk Menjama’ Shalat Ketika Hujan

Dalam khutbah Jum’at pada tanggal 13/7/1412 H, Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin -semoga Allah merahmati beliau- mengatakan, “Tidak boleh seorang muslim mengerjakan shalat sebelum waktunya berdasarkan ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin. Barangsiapa yang melakukan demikian dengan sengaja, maka dia telah berdosa dan shalatnya bathil (tidak sah). Barangsiapa yang melakukan demikian karena tidak tahu (jahil), maka dia tidak berdosa, akan tetapi dia harus mengulangi shalatnya karena shalat yang dia lakukan sebelum waktunya hanya termasuk shalat nafilah (sunnah). Termasuk mengerjakan shalat sebelum waktunya adalah menjama’ shalat Ashar di waktu Dzuhur atau shalat Isya di waktu Maghrib tanpa udzur (alasan) syar’i yang memperbolehkan untuk menjama’ shalat. Perbuatan seperti ini termasuk melanggar aturan Allah dan menentang hukum-Nya karena hal ini berarti telah meremehkan perkara yang wajib yang merupakan bagian dari rukun Islam. Perbuatan semacam ini termasuk dosa besar. Umar bin Al Khaththab radhiyallahu ‘anhu telah menyatakan,

(ثَلَاثٌ مِنَ الكَبَائِرِ: الجَمْعُ بَيْنَ صَلَّاتَيْنِ إِلَّا مِنْ عُذْرٍ، وَالنَّهْبِ، وَالفِرَارِ مِنَ الزَحْفِ )

“Tiga perkara yang termasuk dosa besar: [1] Menjama’ dua shalat tanpa ada udzur (alasan), [2] Merampok, dan [3] Lari dari pertempuran.”

Dan sebagian orang menganggap remeh masalah ini, mereka malah menjama’ shalat Dzuhur dan Ashar serta shalat Maghrib dan Isya tanpa ada udzur. Imam Muslim berkata dalam kitab shohihnya (dari Ibnu Abbas, pen), “Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjama’ shalat Dzuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya di Madinah bukan karena hujan atau bukan dalam keadaan takut.” Lalu ada yang mengatakan (pada Ibnu Abbas, pen), “Apa yang Rasulullah inginkan dari hal ini?” Beliau berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak ingin menyulitkan umatnya.” Jika kita betul-betul memperhatikan hadits ini akan jelas bahwa apabila hanya sekedar hujan, bukan merupakan alasan untuk menjama’ shalat, bahkan ini tidak termasuk udzur (alasan) sampai seseorang mendapatkan kesulitan ketika tidak menjama’. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan mengenai hadits Ibnu Abbas ini, “Jama’ yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lakukan adalah untuk menghilangkan kesulitan dari umatnya. Jama’ diperbolehkan apabila ketika tidak menjama’ akan mendapatkan kesulitan padahal Allah telah menghilangkan kesulitan dari umat-Nya.” Berdasarkan penjelasan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma dan perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah maka jelaslah bahwa tidak boleh seseorang menjama’ shalat hingga mendapatkan kesulitan kalau tidak menjama’nya.

Ukuran Hujan yang Memperbolehkan Jama’

Dalam lanjutan khutbah di atas, Syaikh Al Utsaimin rahimahullah mengatakan: Dan telah dijelaskan oleh para ulama rahimahullah bahwa hujan yang membolehkan seseorang menjama’ dan meninggalkan shalat jama’ah adalah hujan yang menimbulkan kesulitan. Dikatakan Ibnu Qudamah dalam kitab Al Mughni, 2/375, “Hujan yang dibolehkan seseorang menjama’ shalat adalah yang membasahi pakaian dan menimbulkan kesulitan ketika keluar pada saat hujan. Adapun hujan gerimis (rintik-rintik) yang tidak membasahi pakaian maka tidak dibolehkan untuk menjama’ shalat. Adapun semata-mata jalan yang berlumpur (karena sebelumnya telah turun hujan, ed), maka terdapat perselisihan dalam ulama mazhab (Hambali, pen) dan di antara sahabat Imam (Ahmad, pen), apakah termasuk alasan yang bisa dibenarkan untuk menjama’ shalat ataukah bukan? Yang benar kondisi seperti ini termasuk alasan yang dibenarkan ketika memang menimbulkan kesulitan.” (Dinukil dari Majmu’ Fatawa wa Rasail Syaikh Utsaimin, 15/243-244, Maktabah Syamilah)

Dalam Kifayatul Akhyar, kitab fiqh bermazhab Syafi’i (1/117-118, Dar al Fikr) disebutkan, “Orang yang tidak bepergian jauh dibolehkan untuk menjama’ shalat pada waktu pertama dari shalat Zhuhur dan Ashar atau Maghrib dan Isya’ dikarenakan hujan, menurut pendapat yang benar. Meski ada juga yang berpendapat bahwa menjama’ karena hujan hanya berlaku untuk shalat Maghrib dan Isya’ karena kondisi ketika malam itu memang lebih merepotkan. Hukum ini disyaratkan jika shalat dikerjakan di suatu tempat yang seandainya orang itu berangkat ke sana akan kehujanan sehingga pakaiannya menjadi basah. Demikian persyaratannya menurut Ar Rafii dan An Nawawi. Namun yang benar meski hujan tidak terlalu deras asalkan membasahi pakaian. Sedangkan Qodhi Husain memberi syarat tambahan yaitu alas kaki juga menjadi basah sebagaimana pakaian. Al Mutawalli juga menyebutkan hal yang serupa dalam kitab At Tatimmah.

Sebagaimana dibolehkan menjama’ shalat Zhuhur dengan Ashar karena hujan, juga dibolehkan menjama’ shalat Jum’at dengan Ashar”. [ed]

Syaikh Al Utsaimin rahimahullah juga pernah ditanyakan, “Apabila langit mendung namun hujan belum turun, jalan-jalan juga tidak berlumpur, akan tetapi hujan diharapkan (diperkirakan) terjadi, bolehkah menjama’ shalat?” Syaikh rahimahullah menjawab, “Tidak boleh menjama’ dalam kondisi seperti ini karena sesuatu yang hanya perkiraan adalah sesuatu yang belum pasti terjadi. Dan betapa banyak perkiraan manusia akan terjadi hujan dengan semakin tebalnya awan, ternyata awan menghilang dan tidak jadi turun hujan.” (Dinukil dari Majmu’ Fatawa wa Rasail Syaikh Utsaimin, 15/244, Maktabah Syamilah)

Ketika Jama’: Adzan Cukup Sekali, Iqomah 2x

Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

إِنَّ الْمُشْرِكِينَ شَغَلُوا رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ أَرْبَعِ صَلَوَاتٍ يَوْمَ الْخَنْدَقِ حَتَّى ذَهَبَ مِنَ اللَّيْلِ مَا شَاءَ اللَّهُ فَأَمَرَ بِلاَلاً فَأَذَّنَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الظُّهْرَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الْعَصْرَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الْمَغْرِبَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الْعِشَاءَ

“Sesungguhnya orang-orang musyrik telah menyibukkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sehingga tidak bisa mengerjakan empat shalat ketika perang Khondaq hingga malam hari telah sangat gelabp Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Bilal untuk adzan. Kemudian Bilal iqomah dan beliau menunaikan shalat Dzuhur. Kemudian iqomah lagi dan beliau menunaikan shalat Ashar. Kemudian iqomah lagi dan beliau menunaikan shalat Maghrib. Dan kemudian iqomah lagi dan beliau menunaikan shalat Isya.” (HR. An Nasa’i. Dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani dalam Shohih wa Dho’if Sunan An Nasa’i)

Ingat! Jama’nya adalah dengan Imam di Masjid, Bukan di Rumah

Dari Fatawal Lajnah no. 4554 terdapat pertanyaan, “Apa hukum menjama’ shalat di rumah ketika hujan atau cuaca dingin apabila kami adalah jama’ah? Yang kami ketahui bahwa jama’ hanya di masjid bukan di rumah.”

Jawab: “Yang dibolehkan adalah para jama’ah masjid menjama’ apabila mendapatkan sesuatu yang membolehkan untuk menjama’ (seperti hujan, pen) untuk memperoleh pahala shalat berjama’ah dan untuk memberi kemudahan bagi banyak orang. Hal ini berdasarkan hadits yang shohih. Adapun menjama’ dengan berjama’ah di suatu rumah karena ada udzur yang telah disebutkan maka tidak diperbolehkan. Karena tidak adanya dalil dalam syari’at yang suci ini dan tidak adanya udzur yang menyebabkan boleh untuk menjama’ shalat. Wa billahit taufiq wa shollallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa alihi wa shohbihi wa sallam.” (Lihat Fatawal Lajnah Ad Da’imah lil Buhutsil ‘Ilmiyyah wal Iftaa’, 10/113, Maktabah Syamilah)

Boleh Untuk Tidak Shalat Jum’at

Dari Ibnu Abbas, beliau mengatakan kepada mu’adzin pada saat hujan, “Apabila engkau mengucapkan ‘Asyhadu allaa ilaha illalloh, asyhadu anna Muhammadar Rasulullah’, maka janganlah engkau ucapkan ‘Hayya ‘alash sholaah’. Tetapi ucapkanlah ‘Sholluu fii buyutikum’ [Sholatlah di rumah kalian].” Lalu perawi mengatakan, “Seakan-akan manusia mengingkari perkataan Ibnu Abbas tersebut.” Lalu Ibnu Abbas mengatakan, “Apakah kalian merasa heran dengan hal itu. Sungguh orang yang lebih baik dariku telah melakukan seperti ini. Sesungguhnya (shalat) Jum’at adalah suatu kewajiban. Namun aku tidak suka jika kalian merasa susah (berat) jika harus berjalan di tanah yang penuh lumpur.” (HR Muslim no 1637)

Dari hadits Ibnu Abbas ini terdapat dalil mengenai gugurnya kewajiban shalat Jum’at ketika hujan. An Nawawi berkata,

وَفِي هَذَا الْحَدِيث دَلِيل عَلَى سُقُوط الْجُمُعَة بِعُذْرِ الْمَطَر وَنَحْوه ، وَهُوَ مَذْهَبنَا وَمَذْهَب آخَرِينَ ، وَعَنْ مَالِك رَحِمَهُ اللَّه تَعَالَى خِلَافه . وَاللَّهُ تَعَالَى أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ .

“Dalam hadits ini terdapat dalil mengenai gugurnya kewajiban shalat Jum’at karena udzur (halangan) hujan dan semacamnya. Dan inilah pendapat madzhab kami (Syafi’iyyah, pen) dan madzhab lainnya. Dan yang menyelisihi pendapat ini adalah Imam Malik rahimahullah. Wallahu ta’ala a’lam bish showab.” (Lihat Syarh Shohih Muslim, 3/8, Maktabah Syamilah)

Bolehkah Menjama’ Shalat Jum’at dan Ashar?

Syaikh Ibnu Baz pernah ditanyakan mengenai hal ini di majelis beliau di Riyadh. Beliau mengatakan bahwa tidak boleh menjama’ shalat Ashar dan shalat Jum’at ketika hujan atau alasan lainnya. Karena yang demikian tidak terdapat dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak pula dari para sahabat sebatas yang kami ketahui. Karena Shalat Jum’at tidak boleh diqiyaskan dengan shalat Dzuhur. Dan Shalat Jum’at adalah ibadah tersendiri. Ibadah adalah tauqifiyyah, tidak boleh membuat perkara baru dengan hanya sekedar berlandaskan pada akal. Semoga Allah memberikan kita taufik dalam memahami agama ini dan istiqomah di atasnya. Innahu sami’un qoriib. (Lihat Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 12/249, Maktabah Syamilah)

Semoga tulisan ini bermanfaat bagi kaum muslimin. Semoga Allah selalu memberikan ilmu yang bermanfaat, rizki yang thoyib, dan menjadikan amalan kita diterima di sisi-Nya. Innahu sami’un qoriibum mujibud da’awaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.

Selesai Disusun di Rumah Mertua Tercinta, Panggang, Gunung Kidul
1 Dzulqo’dah 1428 H (Bertepatan dengan 11 November 2007)

***

Penyusun: Abu Isma’il Muhammad Abduh Tuasikal
Muroja’ah: Ustadz Aris Munandar
Artikel www.muslim.or.id

16/04/11

Bom Bunuh diri yang meledak Tanggal 15 April 2011 di Mapolres Cirebon Hukumnya Bukan JIHAD




Assalamu'alaikum
Kami dari admin blog http://blogkuzainal.blogspot.com/ mengutuk keras kejadian BOM Bunuh Diri di Masjid Mapolresta Cirebon Jawa Barat.Mari belajar agama yang benar agar tidak sesat ...agar tidak berlebihan dalam mengamalkan dan memahami agama ini,.....
mudah2 an Alloh berikan kemudahan dan kesabaran kepada korban dan segera terungkap modus dan para pelaku/ dalangnya
Kami berikan berbagai macam artikel tentang jihad yang benar sesuai dengan yang di contohkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan hukum bom bunuh diri menurut islam..silahkan dibaca dan dipahami agar tidak salah dalam berjihad..
1.Hukum Bom Bunuh Diri
2.Fatwa Ulama Tentang Bom Bunuh Diri
3.BERMULA DARI PENGKAFIRAN, AKHIRNYA PELEDAKAN
4.Hakikat Jihad
5.Konsekwensi Jihad Perang
6.Jihad Dalam Perspektif Hukum Islam
7.Defenisi Jihad Dan Hukum Jihad
8.Fatwa tentang JIHAD
9.Kaidah dalam Berjihad
10.Ada Orang Yang Mewajibkan Jihad Saat Sekarang, Apakah Berdosa Jika Mereka Keluar Berjihad ?
11.Hukum Pemboman Di Negara-Negara Islam Dan Sekitarnya, Apakah Termasuk Jihad Fi Sabilillah ?

15/04/11

Apakah Berbuat Dosa Mempengaruhi Rezeki??

Kajian Islam Bersama Ust Zainal Abidin,Lc 15 Agustus 2009
Pada kajian ini, beliau menjelaskan tentang pengaruh dari dosa dan maksiat terhadap rezeki seseorang. Semoga penjelasan beliau bermanfaat bagi kaum muslimin. Selamat menyaksikan dan download disini secara gratis Apakah Berbuat Dosa Mempengaruhi Rezeki??

14/04/11

Mengenal Lebih Dekat Tahrir Square

Hari-hari belakangan ini, penggalangan massa untuk menggerakkan demonstrasi kembali menjadi tren sebagai sarana menyuarakan suara ‘keadilan’ versi mereka. Keberhasilan suatu gerakan untuk menggulingkan pemerintahan di negara tertentu bisa menginspirasi gerakan melawan pemerintah di negeri-negeri lain.

Tulisan ini tidak sedang mendudukkan sejauh mana pelanggaran syariat dalam penggerakan massa tersebut yang sering kali menyeret timbulnya kemaksiatan yang tidak bisa dibilang sedikit, akan tetapi ingin mengingatkan kembali akan sebuah musibah besar yang terjadi di salah satu nama tempat demonstrasi yang mencuat dalam media massa. Tahrir Square (Lapangan Tahrir) yang terletak di kota Kairo, Mesir

Nama Tahrir Square (Lapangan Tahrir), berasal dari bahasa Arab yaitu harrara, yuharirru, tahriran, yang bermakna kebebasan. Sehingga Tahrir Square berarti lapangan kebebasan. Itulah makna harfiah dari nama lapangan tersebut.

Asal-muasal penamaan ini terkait dengan apa yang dilakukan oleh seorang Muslimah dari Mesir yang bernama Huda Sya’rawi yang meninggal pada tahun 1367 H. Pengaruh barat pada orang-orang yang belajar di sana menular pada masyarakat Islam, termasuk orang ini. Kebebasan wanita yang didengungkan Barat pun memperdayai sebagian kaum muslimah. Sebuah kebebasan yang sebenarnya justru menjerembabkan kaum wanita pada jurang kehinaan dan kenistaan, jauh dari kehormatan yang terjaga.

Pada tahun 1337 H, gerakan wanita menyuarakan kebebasan wanita bermula di Mesir di bawah komando seorang wanita bernama Huda Sya’rawi. Pertemuan pertama mereka lakukan di Gereja Markus di Mesir tahun 1338 H. Wanita Mesir inilah yang pertama kali mencampakkan pakaian kehormatan Muslimah dari dirinya dalam sebuah kejadian yang sangat mencabik kemuliaan syariat dan kehormatan umat. Adalah Sa’ad Zaghlul ketika kembali dari Inggris dengan membawa segala perangkat untuk merusak Islam, dua rombongan menyambut kedatangannya, rombongan lelaki dan rombongan wanita. Begitu turun dari pesawat, ia berjalan menuju rombongan kaum wanita yang tampak mutahajjibat (mengenakan busana Muslimah sesuai tuntunan syariat yang tidak mempertontonkan daya tarik wanita kepada khalayak). Huda Sya’rawi dengan hangat menyambutnya dengan busana Muslimahnya, agar Sa’ad berkenan melepaskannya -wal iyyadubillah-. Selanjutnya, Sa’ad melepaskan hijab wanita tersebut. Kemudian terdengarlah tepuk tangan dari hadirin dan serempak kaum Muslimah yang ada, melepaskan hijab mereka masing-masing.

Kejadian kedua yang tidak kalah menyedihkan adalah seorang Muslimah bernama Shafiyah binti Musthafa, istri Sa’ad Zaghlul, -semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala memberikan balasan yang setimpal- ia berada di tengah demonstran wanita di depan Istana Nil. Bersama-sama wanita lain, ia melepaskan hijab (jilbab) dan menginjak-injaknya untuk kemudian mereka bakar. Tempat pemberontakan mereka terhadap hukum Allah Subhaanahu wa Ta’ala itu, kemudian dikenal dengan Maidanut Tahrir, lapangan untuk membebaskan diri mereka.

Tempat ini menjadi saksi penistaan yang mereka lakukan terhadap agama ini. Kaki dantangan mereka akan memberikan persaksian atas perbuatan mereka, saat mulut terkunci. Allah Subhaanahu wa Ta’ala berfirman:
الْيَوْمَ نَخْتِمُ عَلَىٰ أَفْوَاهِهِمْ وَتُكَلِّمُنَا أَيْدِيهِمْ وَتَشْهَدُ أَرْجُلُهُم بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ

“Pada hari ini Kami tutup mulut mereka; dan berkatalah kepada Kami tangan mereka dan memberi kesaksianlah kaki mereka terhadap apa yang dahulu mereka usahakan.” (QS. Yasin/36: 65)

Pemberontakan wanita-wanita itu kepada Allah dan RasulNya kemudian diikuti oleh banyak negara yang sudah terpengaruh oleh pemikiran Barat dengan melarang kaum Muslimah mengenakan pakaian kehormatannya. Sebuah musibah bagi umat Islam layaknya api yang menyambar rerumputan kering. Sebut saja, Turki, Tunisia, Albania, Afganistan, Iraq, dan negeri-negeri Syam (Yordania, Lebanon, Palestina, dan Suria).

Sayangnya, mereka yang merasa bebas itu, pada hakikatnya telah terjerat oleh setan dan nafsu syahwat, dan pelanggaran kepada Allah Subhaanahu wa Ta’ala. Mereka lebih suka diatur dan diperbudak oleh bisik rayu setan dan kaum kafir ketimbang mendengarkan dan mentaati Allah Subhaanahu wa Ta’ala dan RasulNya. Padahal, di bawah naungan Islam, kaum wanita terpelihara hak dan kehormatannya. Slogan tahrirul mar’ah (kebebasan wanita) dan al-musawaah ( persamaan gender) cukup ampuh dalam menyeret sebagian wanita Muslimah untuk mengesampingkan aturan Allah Subhaanahu wa Ta’ala bagi mereka. Kedua slogan ini terus dikumandangkan dalam segenap lapisan masyarakat dengan memanfaatkan berbagai media massa. Siapa yang lalai, dia akan terseret dan termakan syubhat yang telah dikemas rapi. Oleh karena itu, kita harus selalu waspada menjaga diri dan keluarga kita agar tidak mudah terpedaya.

Orang-orang yang memiliki tanggung jawab terhadap wanita seperti bapak, saudara atau suami hendaknya senantiasa bertakwa kepada Allah Subhaanahu wa Ta’ala dalam mengurusi dan menjaga wanita yang menjadi tanggung jawabnya. Mestinya mereka tahu sarana-sarana yang biasa dimanfaatkan oleh musuh-musuh Islam untuk menyebar racunnya sehingga bisa diantisipasi sedini mungkin. Kelalaian terhadap hal ini bisa berakibat fatal. Betapa banyak orang dengan tanpa disadari telah menjerumuskan orang yang dicintainya ke lembah nista dengan dalih sayang.

Namun kesungguh-sungguhan pihak yang betanggung jawab untuk melaksanakan kewajibannya terhadap kaaum wanita tidak akan bisa berhasil baik tanpa dukungan dari wanita itu aendiri. Oleh karenanya, kaum wanita juga hendaknya senantiasa bertakwa kepada Allah Subhaanahu wa Ta’ala dalam segala hal. Bertakwa dalam ucapannya, diamnya dan gerakannya.

Akhirnya, semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala menganugerahkan petunjukNya kepada seluruh umat Islam agar tidak mudah terpedaya dan agar istiqomah di jalanNya.

Diangkat dari Haraasatul Fadhilah, Syaikh DR. Bakr Abu Zaid hlm. 140-143 melalui majalah As-Sunnah edisi 11/thn XIV/Rabiul Tsani 1432 H/Maret 2011 M
http://kampungsalaf.wordpress.com/

13/04/11

Bolehkah Bisnis online dengan Google Adsense?



Bolehkah Bisnis online dengan Google Adsense?
Pertanyaan:

Assalamu 'alaikum. Ustadz, saya mau bertanya tentang hukum bisnis online di internet, seperti: Google Adsense dan yang semisalnya.

Gambaran untuk Google Adsense adalah sebagai berikut: Secara konsep dan prosedur adalah kita apply (mengajukan permohonan, ed.) kepada Google agar Google memasang pelanggan iklan mereka di website kita. Google adsense mempunyai database iklan, baik teks atau pun gambar yang akan ditampilkan di website kita. Kita disediakan kode, dan (kode itu) bisa diletakkan, baik di header, body website, bottom, atau menu. Secara random (acak, ed.), iklan akan muncul secara otomatis di tempat kita memasang kode tersebut.

Yang jadi permasalahan adalah kita tidak bisa mengontrol iklan apa saja yang muncul, karena Google secara random menampilkan iklan sesuai dengan content (isi) dari halaman web yang kita punya. Jadi, ada kemungkinan muncul iklan-iklan pornografi, judi, kasino, kredit (yang nota bene umumnya tidak syar'i), games (membawa pada hal yang sia-sia), dan lain-lain yang
melanggar syari'at.

Metode pembayarannya adalah jika iklan yang terpasang di website kita di-klik oleh pengunjung maka kita mendapat $0,01 per klik, dan pembayaran dilakukan jika sudah terkumpul $100.

Abu Syukron.

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullah. Ada pertanyaan--yang sejenis dengan pertanyaan Anda--yang ditujukan kepada Syekh Muhammad Shalih Al-Munajjid, dan jawaban beliau adalah, “Pada asalnya, tidak boleh bergabung dalam Google Adsense kacuali setelah memastikan bersihnya berbagai situs yang diiklankan dari hal-hal yang haram, karena tidaklah diperbolehkan mengumumkan, mengiklankan, dan membantu untuk menyebarkan kemungkaran.

( وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ ) المائدة/2 ،

Allah berfirman (yang artinya), 'Dan saling tolonglah dalam kebaikan dan takwa, dan janganlah tolong menolong dalam dosa dan tindakan kelewat batas. Dan bertakwalah kepada Allah; sesungguhnya Allah itu sangat keras siksaannya.' (QS. Al-Maidah:2)

وقوله صلى الله عليه وسلم : ( مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنْ الأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ تَبِعَهُ لا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا وَمَنْ دَعَا إِلَى ضَلالَةٍ كَانَ عَلَيْهِ مِنْ الإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ لا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئًا ) أخرجه مسلم في صحيحه (4831).

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, 'Siapa saja yang mengajak kepada hidayah maka dia akan mendapatkan pahala semisal pahala yang didapatkan oleh orang-orang yang mengikutinya tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun. Sebaliknya, siapa saja yang mengajak kepada kesesatan maka dia akan menanggung dosa semisal dosa orang-orang yang mengikutinya tanpa mengurangi dosa mereka sedikit pun.' (HR. Muslim, no. 4831)

Jika memang realitanya sebagaimana yang Anda katakan bahwa mayoritas situs yang diiklankan di situs Anda adalah situs-situs mengenai pengajaran berbagai bahasa atau semisal dengan itu maka kami berharap tidaklah mengapa jika Anda tergabung dalam Google Adsense. Terlebih lagi, jika memang Anda sangat membutuhkan penghasilan.

Anda berkewajiban untuk tidak mengiklankan situs-situs yang bertentangan dengan hukum syariat. Jika Anda tidak mampu melakukan hal ini--dengan kata lain, situs-situs terlarang tersebut tetap muncul di situs Anda--maka Anda berkewajiban untuk meninggalkan bisnis jual jasa ini karena jika Anda tidak mundur dari bisnis ini, Anda akan menjadi orang yang berperan serta menyebarluaskan dan mengiklankan hal yang hukumnya haram.” (Jawaban permasalahan ini diterjemahkan dari http://www.islamqa.com/ar/ref/101806)

Jadi, jika Anda tidak bisa mengontrol iklan yang ditampilkan di situs Anda, maka terlarang hukumnya untuk bergabung dalam program Google Adsense.

Dijawab oleh Ustadz Aris Munandar, S.S., M.A.
www.PengusahaMuslim.com

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More