counters

29/04/11

Beli Produknya..Jangan ikut Sistemnya MLM



Dalam posting kali ini adalah masih melanjutkan pembahasan mengenai MLM dari posting sebelumnya mau kaya kok ikut mlm.. haram tahu. Semoga bermanfaat.

حكم الشراء من منتجات شركة DXN والاشتراك في نظامهم التسويقي
Hukum Membeli Produk DXN dan Ikut Sistem MLM-nya

أنا استخدم منتج DXN من شركة ماليزيا ، وشاهدت نتائجه الصحية على بعض الناس ، ولكن أسأل عن حكمه من الناحية الشرعية ، حيث إنه عند اشتراكك في الشركة تصبح عضواً فيها ، ولك فيها أسهم ، وتقوم أنت بالتالي ببناء شبكة ، وبعد الوصول عند مستوى معيَّن يكون لك مبلغ من المال شهريّاً ، ويزداد هذا المبلغ بزيادة نشاطك .

Aku adalah seorang pengguna produk DXN yang berasal dari sebuah perusahaan di Malaysia. Aku sudah membuktikan manfaat produk DXN dari sisi kesehatan yang dikonsumsi oleh sebagian orang. Namun yang kutanyakan adalah hukumnya dari sisi syariat. Dengan kita bergabung dengan perusahaan tersebut dan menjadi anggotanya berarti kita memiliki saham di perusahaan tersebut sehingga pada gilirannya ikut membangun jaringan DXN. Setelah kita mencapai level tertentu maka setiap bulan kita akan mendapatkan uang. Besaran uang tersebut akan bertambah jika kita semakin giat mengembangkan jaringan.

الحمد لله
يجوز الشراء من هذه الشركة وأمثالها ممن يبيع بضائع لها قيمة حقيقية تعادل المنتج ، دون أن يكون فيها زيادة لأجل الاشتراك في التسويق ،

Diperbolehkan membeli produk DXN atau perusahaan MLM lain yang semisal yang menjual produk yang memiliki harga tertentu yang memang senilai dengan produknya, dengan syarat tidak ada tambahan harga karena faktor kita ikut dalam jaringan pemasarannya.

ولكن لا يجوز الاشتراك في نظامهم التسويقي ، والمسمى ” التسويق الشبكي ” ، ويسمى – أيضاً – ” التسويق الهرمي ” ؛ لأن هذا النظام قائم على الغرر وأكل أموال الناس بالباطل ، وقد منعت دول إسلامية وغير إسلامية هذا النظام التسويقي ، وحذَّرت الناس من المساهمة فيه .

Namun tidak diperbolehkan ikut bergabung dalam sistem pemasarannya yang merupakan sistem MLM. Alasannya sistem MLM berpijak pada spekulasi yang haram dan memakan harta orang lain tanpa alasan yang bisa dibenarkan. Beberapa negara baik negara Islam maupun negara kafir melarang sistem pemasaran dengan model MLM dan mengingatkan rakyatnya agar tidak mengikutnya sistem tersebut.

وقد اطلعنا على موقعهم ، ورأينا ما يبيعونه ، ورأينا نظامهم التسويقي ، وهو عينه الذي ذكرناه .

Kami telah menelaah situs resmi DXN dan kami pun telah melihat produk yang mereka pasarkan. Kami lihat sistem pemasaran DXN sama persis dengan sistem pemasaran MLM yang terlarang sebagaimana yang telah kami sebutkan di atas.

Sumber: http://www.islam-qa.com/ar/ref/97880/DXN%20COMPANY

Artikel www.ustadzaris.com

2 komentar:

klu MLM haram... kok sampai saat ini tdk ada fatwah dari MUI atau Organisasi Islam yang lainnya yang mengatakan MLM itu haram !!!

Fatwa Ulama dari Saudi sdh mengeluarkan FATWA HARAM...untuk MUI blm karena MUI masih bingung..seperti fatwa Rokok saja.Fatwa Lajnah Daimiah Saudi,Fatwa Dar Iffah mesir,dan fatwa dari negara islam lainya bahwa rokok itu HARAM Tapi MUI masih binggung akhirnya fatwa dibatasi...masa fatwa untuk anak2 haram tapi dewasa rokok tdk haram

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More