counters

22/08/10

Fatwa Ramadhan: Hukum Bermain Musik di Bulan Ramadhan

Soal:

Kami adalah personil dari grup musik, kami bermain musik di siang maupun di malam hari pada bulan Ramadhan. Apakah hukum perbuatan ini, diterimakah puasa kami?

Jawab:

Telah diketahui bahwa musik hukumnya tidak boleh, baik di Ramadhan maupun di luar Ramadhan, namun di Ramadhan dosanya lebih besar, hal ini karena kehormatan bulan Ramadhan. Adapun puasanya tetap sah, insya Allah.

Adapun dalil tentang haramnya bermain musik adalah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari di kitab shahihnya yang menceritakan ada sejumlah orang di akhir zaman nanti menghalalkan zina, sutera, khamr (segala hal yang memabukkan) dan alat musik, Allah menenggelamkan mereka ke bumi. Selain itu masih banyak dalil-dalil lain yang menerangkan tentang perkara ini. Barang siapa menghendaki untuk membahas secara detail perkara ini silakan merujuk ke kitab ighatsatul lahfan yang ditulis oleh Imam Ibnul Qoyyim dan Majmu’ Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah juz sebelas. Wallahu a’lam.

***

Penerjemah: Sigit Hariyanto
Muroja’ah: Ustadz Aris Munandar
Artikel www.muslim.or.id

2 komentar:

Oh begitu ya,tapi kalo kita hanya mendengarkan musik saja apa juga termasuk dosa dan bagaimana dengan Musik sholawat atau sejenisnya..Untuk jawabannya makasih sblmnya....

untuk mats:yang berbau alat musik seperti Gitar,Piano,Band yang sejenisnya dilarang...sholawat yang biasa kita dengar yang dilakukan oleh orang NU dan Sufi itu bid'ah...kalau Rebana masih di bolehkan.tapi rebana dan nasyid islami yang memaikan oleh anak kecil perempuan..bukan dewasa,remaja.http://almanhaj.or.id/content/1827/slash/0 dan http://almanhaj.or.id/content/1714/slash/0

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More