#INFO HALAL#
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
Komisi Fatwa MUI dlm sidangnya bersama LPPOM MUI kemarin (2 Febuari 2012/ 9
Rabiul Awal 1433) menetapkan bhw permen merk Yupi dgn berbagai jenis
produknya (± 120 item)dinyatakan HALAL.
Sebagaimana diketahui, permen yang sangat disukai anak-anak tersebut selama ini
belum dapat diberikan Sertifikat Halal MUI karena faktor bahan baku yang terbuat
dari gelatin yang diragukan kehalalannya
0 komentar:
Posting Komentar