Imsak Sebelum Adzan Shubuh
Pada saat menelang shubuh di waktu sahur pada bulan Ramadhan, kita biasanya mendengar ada peringtan imsak yang didengungkan, baik lewat corong masjid-masjid, radio, maupun televisi. Kebiasaan tersebut sudah begitu membudaya di masyarakat kita. Bahkan seakan-akan sudah merupakan syari’at bahwa kita tidak boleh makan dan minum setelah peringatan imsak dikumandangkan. Namun betulkah hal itu?
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai hal itu, dibawah ini kami nukilkan beberapa fatwa para Ulama tentang Imsak. Apakah benar ia merupakan syariat dalam agama ini ataukah bukan. (Red)
FATWA SYAIKH MUHAMMAD NASHIRUDDIN AL ALBANI TENTANG DIPERBOLEHKANNYA MAKAN DAN MINUM HINGGA ADZAN SHUBUH
“Jika salah seorang di antara kamu mendengar adzan sedangkan ia masih memegang piring (makan) maka janganlah ia meletakkannya sehingga ia menyelesaikan hajatnya (makannya).” (Hadits riwayat Imam Ahmad, Abu Dawud, Hakim dan dishahihkan olehnya dan oleh Adz Dzahabi)
Hadits ini dikeluarkan oleh Abu Dawud 1/549, Ibnu Jarir dalam At Tafsir 3/526/3015, Abu Muhammad Al Jauhari dalam Al Fawa’id Al Muntaqah 1/2, Hakim 1/426, Baihaqi 4/218, Ahmad 2/423 dan 510. Diriwayatkan dari beberapa jalan dari Hammad bin Salamah dari Muhammad bin ‘Amr dari Abu Salamah dari Abu Hurairah ia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda … .” Kemudian ia (Abu Hurairah) menyebutkan hadits di atas.
Hakim berkata : “Hadits ini shahih berdasarkan syarat Muslim.” Pernyataan ini disepakati oleh Dzahabi. Padahal dalam hadits ini ada (sanad) yang perlu dikoreksi. Karena Muhammad bin ‘Amr hanya dipakai oleh Imam Muslim jika ia bersamaan dengan yang lain (dengan hadits shahih yang lain yang semakna, pent.) maka yang benar hadits ini HASAN.
Ya, memang Ibnu ‘Amr tidak bersendirian karena Hammad bin Salamah juga berkata: “Diriwayatkan dari Amar bin Abi Amar dari Abu Hurairah dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam seperti itu, hanya ada tambahan: "Dan dulu muadzin mengumandangkan adzan jika telah terbit fajar." (Hadits riwayat Imam Ahmad 2/510, Ibnu Jarir, dan Al Baihaqi)
Aku (Syaikh Al Albani) berkata: “Isnad hadits ini shahih berdasarkan syarat Muslim. Di samping itu hadits ini mempunyai syawahid (hadits-hadits lain yang memperkuat) yaitu:
(1) Hadits mursal yang diriwayatkan oleh Hammad juga tetapi dari jalan Yunus dari Hasan dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, kemudian menyebutkan hadits tersebut di atas. (Dikeluarkan oleh Ahmad 2/423 dengan disertai riwayat yang pertama)
(2) Hadits maushul yang diriwayatkan dari Al Husain bin Waqid dari Abu Umamah ia berkata: Pada waktu iqamat dikumandangkan, Umar masih memegang gelas. Ia (Umar) bertanya : “Apakah saya masih boleh minum, ya Rasulullah?” Beliau menjawab : “Ya (boleh).” Kemudian Umar minum. (Hadits riwayat Ibnu Jarir 3/527/3017 dengan dua sanad darinya). Isnad hadits ini hasan.
(3) Hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Lahi’ah dari Abu Zubair ia berkata: Aku bertanya kepada Jabir tentang seseorang yang bermaksud puasa sedangkan ia masih memegang gelas untuk minum kemudian mendengar adzan. Jabir menjawab : Kami pernah mengatakan hal seperti itu kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam dan beliau bersabda : “Hendaklah ia minum.” (Dikeluarkan oleh Ahmad 3/348, beliau berkata : Telah meriwayatkan pada kami Musa, ia berkata : Telah meriwayatkan pada kami Ibnu Lahi’ah).
Aku (Syaikh Al Albani) berkata: Isnad ini tidak mengapa (dapat dipakai) jika untuk penguat (menguatkan hadits yang lain, pent.). Al Walid bin Muslim juga meriwayatkannya dari Ibnu Lahi’ah. (Dikeluarkan oleh Abu Al Husain Al Kilabi dalam Nuskhah Abu Al Abas Thahir bin Muhammad).
Perawi-perawinya tsiqat (terpercaya), perawi-perawi Imam Muslim kecuali Ibnu Lahi’ah karena jelek hapalannya. Al Haitsami berkata dalam Al Majma’ (3/153) : “Diriwayatkan oleh Ahmad dan isnadnya hasan.”
(4) Hadits yang dikeluarkan oleh Ishaq dari Abdullah bin Mu’aqal dari Bilal, ia berkata: “Aku pernah mendatangi Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam untuk adzan shalat shubuh padahal beliau akan berpuasa. Kemudian beliau meminta gelas untuk minum. Setelah itu beliau mengajakku untuk minum dan kami keluar untuk shalat.” (Dikeluarkan oleh Ibnu Jarir 3018 dan 3019, Ahmad 6/12, dan perawi-perawinya tsiqat, perawi-perawi Bukhari Muslim). Seandainya tidak ada Ibnu Lahi’ah yaitu As Syabi’i [dia bercampur hapalannya serta suka melakukan tadlis] akan tetapi hadits ini menjadi kuat dengan adanya riwayat Ja’far bin Barqan dari Syadad budak ‘Ayadh bin ‘Amir dari Bilal, haditsnya sama dengan yang di atas. (Dikeluarkan oleh Imam Ahmad 6/13)
(5) Muthi’ bin Rasyid meriwayatkan : Telah menceritakan pada kami Taubah Al ‘Ambari bahwa dia mendengar Anas bin Malik berkata : Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda (yang artinya): Lihatlah siapa yang berada di masjid, panggilah dia! Kemudian aku masuk masjid, disana aku dapati Abu Bakar dan Umar. Kemudian aku memanggil mereka lalu aku bawakan suatu makanan dan aku letakkan di depan beliau. Kemudian beliau makan bersama mereka, setelah itu mereka keluar. Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam shalat bersama mereka, shalat shubuh. (Dikeluarkan oleh Al Bazzar nomor 993 dalam Kasyful Astar dan ia berkata : “Kami tidak mengetahui Taubah menyandarkan kepada Anas kecuali hadits ini dan satu hadits yang lain dan tidak meriwayatkan dua hadits itu darinya (Anas) kecuali Muthi’)
Al Hafidh Ibnu Hajar berkata dalam Az Zawaid halaman 106 : “Isnad hadits ini hasan.”
Aku (Syaikh Al Albani) berkata : Imam Al Haitsami berkata seperti itu juga (seperti perkataan Al Hafidh Ibnu Hajar, pent.) dalam Al Majma’ 3/152.
(6) Qais bin Rabi’ meriwayatkan dari Zuhair bin Abi Tsabit Al A’ma dari Tamim bin ‘Ayyadl dari Ibnu Umar ia berkata : “‘Alqamah bin Alatsah pernah bersama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam kemudian datanglah Bilal untuk mengumandangkan adzan. Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda : “Tunggu sebentar wahai Bilal! ‘Alqamah sedang makan sahur.” (Dikeluarkan oleh At Thayalisi nomor 885 dan At Thabrani dalam Al Kabir sebagaimana dalam Al Majma’ 3/153 dan ia berkata : “Qais bin Rabi’ dianggap tsiqah oleh Syu’bah dan Sufyan Ats Tsauri padahal padanya (Qais) ada pembicaraan (masih diragukan tentang dia)).
Aku (Syaikh Al Albani) berkata: Haditsnya (Qais) hasan jika ada syawahid-nya karena ia (Qais) sendiri shaduq (jujur) hanya yang dikhawatirkan adalah jeleknya hapalan dia maka apabila ia meriwayatkan hadits yang sesuai dengan perawi-perawi tsiqat lainnya, haditsnya dapat dipakai.
Adapun dalil-dalil dari atsar (perbuatan shahabat, pent.) yang membahas tentang hal itu adalah apa yang diriwayatkan oleh Syuhaib bin Gharqadah Al Bariqi dari Hibban bin Harits ia berkata : “Kami pernah makan sahur bersama Ali bin Abi Thalib radliyallahu ‘anhu maka tatkala kami telah selesai makan sahur, ia (Ali) menyuruh muadzin untuk iqamat.” (Dikeluarkan oleh At Thahawi dalam Syarah Al Ma’ani 1/106 dan Al Mulhis dalam Al Fawaid Al Munthaqah 8/11/1)
Perawi-perawinya tsiqat kecuali Hibban, Ibnu Abi Hatim 1/2/269 membawakan riwayat ini dan ia tidak menyebutkan jarh dan ta’dil-nya sedangkan Ibnu Hibban menulisnya dalam Ats Tsiqat.
Diterjemahkan dari Silsilah Al Ahadits Ash Shahihah hadits nomor 1394,
Syaikh Nashiruddin Al Albani
BANTAHAN SYAIH AL ALBANI TERHADAP PENDAPAT SAYYID SABIQ
Sayyid Sabiq mengatakan: ” … Maka apabila telah terbit fajar sedangkan di mulutnya masih ada sesuatu makanan, wajib baginya untuk membuangnya (memuntahkannya).”
Bantahan Syaikh Al Albani:
Aku (Syaikh Al Albani) berkata: Perkataan ini merupakan taqlid (pada) kitab-kitab fiqih. Padahal pendapat tersebut tidak didasari oleh satu dalil pun dari hadits Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam. Bahkan yang benar pendapat tersebut menyelisihi sabda beliau (yang artinya): “Apabila salah seorang di antara kamu mendengar adzan sedangkan tempat makan (piring) masih berada di tangannya, janganlah dia meletakkannya sampai ia menyelesaikan hajatnya (makannya).” (Dikeluarkan oleh Ahmad, Abu Daud, Hakim, dan dishahihkan olehnya dan oleh Adz Dzahabi).
Dikeluarkan juga oleh Ibnu Hazm dengan tambahan : Amar (Ibnu Abi Amar) berkata : “Mereka dahulu mengumandangkan adzan tatkala terbit fajar.”
Ahmad (Ibnu Salamah) berkata dari Hisyam bin ‘Urwah: “Bapakku pernah memberikan fatwa dengan berdasar ini.” (Dan isnadnya shahih)
Di samping itu, hadits tersebut mempunyai syawahid yang aku sebutkan dalam Kitab At ta’liqat Al Jiyad. Juga dalam Kitab As Shahihah nomor 1394 (yaitu hadits di atas).
Hadits ini sebagai dalil bahwa jika seseorang mendapati fajar mulai terbit (masuk waktu shubuh, pent.) sedangkan tempat makan atau minum masih berada di tangannya maka masih diperbolehkan baginya untuk tidak meletakkannya sampai memenuhi hajatnya (makannya).
Keadaan seperti ini termasuk hal yang dikecualikan oleh firman Allah (yang artinya): “Dan makan dan minumlah kamu hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam yaitu fajar.” (QS. Al Baqarah : 187)
Kesimpulannya, tidak ada pertentangan antara ayat ini dan hadits-hadits yang semakna dengan hadits di atas dan tidak juga dengan ijma’. Bahkan sebagian dari shahabat Ridwanullahi ‘Alaihim Ajmain dan selain mereka berpendapat tentang terpakainya hadits itu menerangkan bolehnya sahur sampai fajar nampak jelas. (Lihat Al Fath 3/109-110)
Termasuk pula faedah dari hadits ini adalah menerangkan bid’ahnya IMSAK yang dikatakan sekitar seperempat jam sebelum shubuh (fajar). Hal ini mereka lakukan tak lain hanya karena takut mendapati adzan shubuh sedangkan mereka masih makan sahur. Tetapi seandainya mereka mengetahui rukhshah (keringanan diperbolehkannya makan untuk menyelesaikan sahur walaupun terdengar adzan, pent.) niscaya mereka tidak terjerumus ke dalam bid’ah ini.
Dinukil oleh Muhammad Dahri Qamaruddin
dari Kitab Tamaamul Minnah Fi At Ta’liqi An Fiqhi Sunnah
oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albany rahimahullah
PENJELASAN SYAIKH ABDULLAH BIN ABDURRAHMAN BIN SHALIH AL BASSAM
(Anggota Majelis Kibarul Ulama Arab Saudi)
Hadits Nomor 177 Tentang Imsak:
Dari Anas bin Malik dari Zaid bin Tsabit radliyallahu ‘anhu, dia (Zaid) berkata: “Kami makan sahur bersama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam kemudian beliau bangkit untuk shalat (shubuh).” Anas berkata: Aku bertanya kepada Zaid: “Berapa lama jarak antara adzan dan sahur?” Ia menjawab: “Kurang lebih sekitar (bacaan) lima puluh ayat.” (Hadits Riwayat Bukhari 1801 dan Muslim 1097)
Gharibul Hadits:
“Adzan” dalam hadits ini yang dimaksud adalah iqamat. Hal itu dijelaskan oleh hadits yang terdapat di dalam Shahih Bukhari dan Muslim dari Anas dari Zaid, ia berkata : “Kami pernah sahur bersama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam kemudian kami bangkit untuk shalat.” Aku (Anas) bertanya : “Berapa lama antara keduanya (antara sahur dan shalat, pent)?” Ia (Zaid) menjawab : “Kurang lebih sekitar (bacaan) lima puluh ayat.”
Penjelasan Hadits
Hadits ini menjelaskan bahwa Anas bin Malik meriwayatkan dari Zaid bin Tsabit bahwa ia (Zaid) pernah makan sahur bersama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam dan termasuk kebiasaan (sunnah) Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam adalah beliau makan sahur menjelang shubuh.
Oleh karena itulah setelah selesai makan sahur (tidak lama kemudian) beliau bangkit untuk shalat shubuh. Kemudian Anas bertanya kepada Zaid : “Berapa lama jarak antara iqamat dan sahur?” Ia (Zaid) menjawab : “Sekitar (bacaan) lima puluh ayat.”
Kandungan Hadits
1. Keutamaan mengakhirkan sahur hingga menjelang subuh
2. Bersegera melaksanakan shalat shubuh itu dekat waktunya dengan waktu imsak.
3. Waktu imsak adalah terbit fajar (masuk waktu shubuh, pent.)
Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala (yang artinya): “Makan dan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam yaitu fajar.” (QS. Al Baqarah : 187)
Dengan penjelasan ini kita dapat mengetahui bahwa apa yang dilakukan kaum Muslimin dengan membuat dua waktu : Imsak dan terbit fajar (shubuh) adalah bid’ah yang tidak ada dalilnya. Yang sunnah adalah pada permulaan terbit fajar (shubuh).
Taisir Syarh Umdatul Ahkam halaman 414-415
FATWA SYAIKH MUHAMMAD BIN SHALIH AL UTSAIMIN: IMSAK TERMASUK BID’AH
Pertanyaan:
Kami melihat di sebagian kalender bulan Ramadhan terdapat bagian yang dinamakan Imsak, yaitu terjadi kira-kira 10 menit / seperempat jam sebelum masuk waktu shalat Fajar (Subuh). Apakah perkara ini ada dasarnya dari sunnah ataukah termasuk bid’ah? Berilah kami fatwa, semoga anda senantiasa mendapat pahala.
Jawaban:
Yang benar (dan tidak ragu lagi) bahwa IMSAK seperti ini termasuk BID’AH yang tidak ada dasarnya bahkan hadits Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam menyelisihinya. Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman (yang artinya): “Makan dan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam yaitu fajar.” (QS. Al Baqarah : 187)
Dan sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam (yang artinya): “Sesungguhnya Bilal mengumandangkan adzan di waktu malam maka makan dan minumlah kamu hingga mendengar adzan Ibnu Ummi Maktum karena ia (Ibnu Ummi Maktum) tidak mengumandangkan adzan sampai terbit fajar.” (Hadits riwayat Bukhari 1799 dan Muslim 1092)
Imsak yang dibuat oleh sebagian orang merupakan tambahan atas apa yang diajarkan Allah ‘Azza wa Jalla. Maka hal itu termasuk perkara yang batil dan termasuk tanaththu’ (berlebih-lebihan) dalam beragama.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda (yang artinya): “Telah binasa orang dahulu yang berlebih-lebihan, telah binasa orang dahulu yang berlebih-lebihan, telah binasa orang dahulu yang berlebih-lebihan.” (Hadits riwayat Muslim, Kitabul Ilmi 2670)
Dinukil dari Kitab Alfadz wa Mafahimu fi Mizanisy Syari’ah
karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
0 komentar:
Posting Komentar