Atraksi topeng monyet yang banyak digemari orang, terutama oleh anak-anak, adalah masalah yang perlu dicermati. Bagaimana hukum uang yang didapat dari pekerjaan semacam ini?
Ketahuilah, para ulama telah berselisih tajam (tentang) apakah diperbolehkan membeli monyet untuk dimanfaatkan. Pendapat terkuat adalah bolehnya membeli monyet apabila tujuannya bermanfaat, semisal untuk membantu kebutuhan dan pekerjaannya, seperti: membawa barang ringan atau untuk menjaga toko dari pencuri, maka hal ini diperbolehkan, karena posisinya seperti membeli anjing, burung elang, atau rajawali untuk menjaga rumah atau pertanian. (Al-Mughni, 8:361)
Adapun apabila membeli monyet--tujuannya--hanya untuk mencari rezeki dengan cara hiburan maka ini termasuk perkara yang terlarang dan harus ditinggalkan, karena tujuannya rusak secara syar’i. (Lihat Buhuts Muqaranah fil Fiqh Al-Islami wa Ushuluh, 1:437, karya Ustadz Futhi Ad-Dirayni, sebagaimana dalam Al-Muru’ah, hlm. 263, karya Syekh Mansur Hasan Salman)
Imam Ahmad rahimahullah berkata, “Aku benci jual beli monyet.”
Ibnu Aqil rahimahullah mengomentari, “Pernyataan Imam Ahmad ini harus dibawa pada keadaan 'apabila membelinya untuk tujuan memutar-mutarnya dan bermain-main dengannya'. Adapun apabila jual belinya (dilakukan) kepada orang yang akan memanfaatkannya, seperti: untuk menjaga barang-barang dan menjaga toko atau selainnya, maka boleh, karena hal itu seperti membeli burung elang dan rajawali, dan inilah mazhab Imam Syafi’i.” (Al-Mughni, 8:361; Ahkam Al-Hayawan fil Fiqh Al-Islami, hlm. 622, karya Dr. Abdullah bin Husain)
Bahkan, bisa kami tegaskan bahwa pekerjaan semacam ini bisa membawa dosa karena topeng monyet selalu diiringi dengan alunan gendang dan musik yang jelas-jelas haram! Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya, apabila Allah mengharamkan sesuatu maka Dia mengharamkan pula hasil upahnya.” (HR. Ahmad, 1:247 dan Abu Daud: 3488; dinilai sahih oleh Ibnul Qayyim dalam Zadul Ma’ad, 5:661).
Wallahu a’lam.
Oleh: Ust. Abu Abdillah Syahrul Fatwa As-Salim
Sumber: Artikel "7 Faedah Seputar Binatang", karya Abu Abdillah Syahrul Fatwa As-Salim, Majalah Al-Furqon, No. 85, Edisi 04, Tahun Kedelapan, Dzulqo’dah 1429H/November 2008 M.
Dipublikasikan ulang oleh www.PengusahaMuslim.com (disertai penyuntingan bahasa) dari www.IbnuAbbasKendari.wordpress.com
0 komentar:
Posting Komentar