counters

30/01/12

Hadirilah Kajian Islam Ilmiyah:KAEDAH-KAEDAH ISHLAH UNTUK PRIBADI & MASYARAKAT di Masjid Baitul Faizin Bogor Sabtu, 4 Februari 2012

Hadirilah Kajian Islam Ilmiyah

KAEDAH-KAEDAH ISHLAH UNTUK PRIBADI & MASYARAKAT

Bersama Ustadz Abu Ya’la Kurnaedi, Lc

Insya Allah akan diselenggarakan pada ;

Sabtu, 4 Februari 2012

Pukul 08.30 s/d selesai

Bertempat di Masjid Baitul Faizin


Komplek Pemda Kabupaten Bogor Cibinong

Info

:
021.98972658

0878 8249 4671

Hukum Nonton Film Naruto dan sejenisnya...

Oleh : Syaikh Abdullah Ibnu Jibrin -rahimahullah

س: سائل يقول: ما حكم أفلام الكرتون التي تحكي بعض فتوحات المسلمين وبعض القصص التربوية الهادفة، والتي تخلو من الموسيقى؟
لا شك أنها من الملاهي ولكن إذا كانت للأطفال الذين يتلهون بها، وينشغلون بها عما هو ضار فلا بأس بها. فأما إذا انشغل بها الآخرون؛ الشباب انشغلوا بها عن العلم، وعن سماع القرآن، وعن سماع الذكر والخير، فنرى أنها مشغلة، ولو كان فيها شيء من تصوير بعض الوقائع ونحوها، قد تباح في بعض المناسبات، أما الانشغال بها دائما فإنه من القواطع


Apa hukum menonton film kartun yang menceritakan kemenangan-kemenangan kaum muslimin dan kisah-kisah asing namun mendidik, serta tidak mengandung musik?

Syaikh Abdullah Ibnu Jibrin -rahimahullah- menjawab:
Tidak diragukan bahwa film kartun adalah salah satu hal yang dapat melalaikan orang. Namun jika yang menonton adalah anak-anak yang dengan menonton film kartun seperti ini mereka meninggalkan film kartun yang berbahaya, maka tidak mengapa. Adapun untuk selain anak-anak, misalnya para pemuda, mereka menyibukkan diri menonton film kartun sehingga lalai dari belajar ilmu agama, lalai dari mendengarkan Al Qur’an, lalai dari mendengarkan dzikir yang baik (misal: ceramah agama, pent.), maka aku menganggap menonton film kartun sebagai perkara yang melalaikan. Meskipun memang di dalamnya terkadang digambarkan kondisi-kondisi peristiwa terkini, atau semacamnya. Tapi tidak mengapa jika hanya pada saat-saat tertentu saja, sedangkan jika menyibukkan diri dengan rutin menontonnya, hal ini termasuk pemutus keistiqamahan.

[http://ibn-jebreen.com/book.php?cat=9&book=221&toc=8658&page=7550&subid=18467]

Catatan :
Sebagian ulama yang mengharamkan gambar makhluk hidup bergerak, juga mengharamkan film kartun /animasi walau untuk anak.
Wallahu a'lam.


Read more: http://abuayaz.blogspot.com/2012/01/hukum-menonton-film-kartun-animasi.html#ixzz1l40uYxJT

25/01/12

Boleh berobat dengan air kencing unta dan manfaat air kencing Unta



Akhir-akhir ini masyarakat mulai menggunakan air susu dan air kencing unta sebagai obat berbagai macam penyakit, dan ternyata banyak yang mendapatkan kesembuhan dengan cara meminum air susu dan air kencing unta. Bagaimana status hukumnya dalam Islam, apakah halal atau haram?

Sebelum membahas hukum mengkonsumsi air kencing unta untuk obat, perlu dijelaskan terlebih dahulu tentang status air kencing unta, apakah suci atau najis?

Masalah Pertama: Hukum air kencing unta dan binatang-binatang yang dimakan dagingnya

Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini [1] :

Pendapat Pertama: Air kencing unta tidak najis ini adalah pendapat Malikiyah dan Hanabilah,[2] serta sebagian dari ulama Syafi’iyah, seperti Ibnu Huzaimah, Ibnu Mundzir, Ibnu Hibban, Abu Sa’id Al Isthihri, Rayyani.[3]

Dalil mereka adalah sebagai berikut :

Pertama : Hadist ‘Urayinin :

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَدِمَ أُنَاسٌ مِنْ عُكْلٍ أَوْ عُرَيْنَةَ فَاجْتَوَوْا الْمَدِينَةَ فَأَمَرَهُمْ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِلِقَاحٍ وَأَنْ يَشْرَبُوا مِنْ أَبْوَالِهَا وَأَلْبَانِهَا فَانْطَلَقُوا فَلَمَّا صَحُّوا قَتَلُوا رَاعِيَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَاسْتَاقُوا النَّعَمَ فَجَاءَ الْخَبَرُ فِي أَوَّلِ النَّهَارِ فَبَعَثَ فِي آثَارِهِمْ فَلَمَّا ارْتَفَعَ النَّهَارُ جِيءَ بِهِمْ فَأَمَرَ فَقَطَعَ أَيْدِيَهُمْ وَأَرْجُلَهُمْ وَسُمِرَتْ أَعْيُنُهُمْ وَأُلْقُوا فِي الْحَرَّةِ يَسْتَسْقُونَ فَلَا يُسْقَوْنَ

Dari Anas bin Malik berkata, “Beberapa orang dari ‘Ukl atau ‘Urainah datang ke Madinah, namun mereka tidak tahan dengan iklim Madinah hingga mereka pun sakit. Beliau lalu memerintahkan mereka untuk mendatangi unta dan meminum air kencing dan susunya. Maka mereka pun berangkat menuju kandang unta (zakat), ketika telah sembuh, mereka membunuh pengembala unta Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan membawa unta-untanya. Kemudian berita itu pun sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjelang siang. Maka beliau mengutus rombongan untuk mengikuti jejak mereka, ketika matahari telah tinggi, utusan beliau datang dengan membawa mereka. Beliau lalu memerintahkan agar mereka dihukum, maka tangan dan kaki mereka dipotong, mata mereka dicongkel, lalu mereka dibuang ke pada pasir yang panas. Mereka minta minum namun tidak diberi.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadist di atas menunjukan bahwa air kencing unta tidak najis, karena Rasulullahshallallahu ‘alaihi wassalam memerintahkan ‘Urayinin yang terkena sakit untuk berobat dengan meminum air susu dan air kencing unta. Beliau tidak akan menyuruh untuk meminum sesuatu yang najis. Adapun air kencing hewan-hewan lain yang boleh dimakan juga tidak najis dengan mengqiyaskan kepada air kencing unta.

Hadits di atas juga berlaku bagi semua unta dan semua orang, tidak dikhusukan bagi Urayinin saja, karena pada seperti dalam kaedah ushul fiqh disebutkan bahwa :

العِبرَة بِعُمُومِ اللَّفظِ لَا بِخُصُوصِ السَّبَبِ

“Teks-teks Al Qur’an dan Sunnah itu yang dipakai adalah keumuman lafadhnya, bukan kekhususan sebabnya. “[4]

Berkata Ibnu Mundzir :

وَمَن زَعَمَ أَنَّ هَذَا خَاص بِأولَئكِ الأَقوَام فَلم يُصِب ، إِذ الخَصَائِص لَا تَثبُت إِلّا بِدَلِيل

“Barang siapa yang mengatakan bahwa hadits ini khusus orang-orang tersebut, maka orang itu tidak benar, karena kekhususan itu tidak bisa ditetapkan kecuali dengan dalil. “[5]

Kedua : Hadits Anas bin Malik

عَنْ أَنَسٍ قَالَ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي قَبْلَ أَنْ يُبْنَى الْمَسْجِدُ فِي مَرَابِضِ الْغَنَمِ

“Dari Anas berkata, “Sebelum masjid dibangun, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam shalat di kandang kambing.” (HR. Bukhari)

Dibolehkan shalat di dalam kandang kambing menunjukkan bahwa kencing kambing tidak najis, karena kandang kambing pasti ada kencing dan kotoran kambing.

Ketiga : Jabir bin Samurah

عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ أَنَّ رَجُلًا سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَأَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ الْغَنَمِ قَالَ إِنْ شِئْتَ فَتَوَضَّأْ وَإِنْ شِئْتَ فَلَا تَوَضَّأْ قَالَ أَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ الْإِبِلِ قَالَ نَعَمْ فَتَوَضَّأْ مِنْ لُحُومِ الْإِبِلِ قَالَ أُصَلِّي فِي مَرَابِضِ الْغَنَمِ قَالَ نَعَمْ قَالَ أُصَلِّي فِي مَبَارِكِ الْإِبِلِ قَالَ لَا

Dari Jabir bin Samurah bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “Apakah kami harus berwudhu karena makan daging kambing?” Beliau menjawab, “Jika kamu berkehendak maka berwudhulah, dan jika kamu tidak berkehendak maka janganlah kamu berwudhu.” Dia bertanya lagi, “Apakah harus berwudhu disebabkan (makan) daging unta?” Beliau menjawab, “Ya. Berwudhulah disebabkan (makan) daging unta.” Dia bertanya, “Apakah aku boleh shalat di kandang kambing?” Beliau menjawab, “Ya boleh.” Dia bertanya, “Apakah aku boleh shalat di kandang unta?” Beliau menjawab, “Tidak.” (HR. Muslim)

Dibolehkannya shalat di dalam kandang dalam dua hadits di atas menunjukkan bahwa air kencing kambing adalah suci tidak najis, karena biasanya kandang kambing itu tidak bisa terlepas dari air kencing dan kotoran kambing.

Ketiga : Kaedah Fiqh yang disebut dengan al baraah al asliyah (pada dasarnya segala sesuatu yang belum ada hukumnya itu kembali kepada asalnya) dan asal dari segala sesuatu itu suci termasuk air kencing unta dan kambing, barang siapa yang menganggapnya najis, maka dia harus mendatangkan dalil, dan tidak didapatkan dalil.[6]

Pendapat Kedua : Air kencing unta dan sejenisnya adalah najis. Ini adalah pendapat Hanafiyah dan Syafi’iyah. [7]

Berkata Qadhi Husain dari Ulama Syafi’iyah :

“Menurut madzhab kami, bahwa apa yang keluar darinya seperti air kencing atau kotoran adalah najis, baik dari binatang yang dagingnya dimakan atau yang dagingnya tidak dimakan, baik itu kotoran burung, maupun bukan burung. “[8]

Mereka berdalil dengan keumuman hadits-hadits yang menunjukkan bahwa air kencing itu najis, diantaranya adalah :

Pertama : Hadits Ibnu Abbas,

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ : مَرَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِقَبْرَيْنِ فَقَالَ إِنَّهُمَا لَيُعَذَّبَانِ وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ أَمَّا أَحَدُهُمَا فَكَانَ لَا يَسْتَتِرُ مِنْ الْبَوْلِ وَأَمَّا الْآخَرُ فَكَانَ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ ثُمَّ أَخَذَ جَرِيدَةً رَطْبَةً فَشَقَّهَا نِصْفَيْنِ فَغَرَزَ فِي كُلِّ قَبْرٍ وَاحِدَةً قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ لِمَ فَعَلْتَ هَذَا قَالَ لَعَلَّهُ يُخَفِّفُ عَنْهُمَا مَا لَمْ يَيْبَسَا

Dari Ibnu ‘Abbas berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lewat di dekat dua kuburan, lalu beliau bersabda: “Sesungguhnya keduanya sedang disiksa, dan keduanya disiksa bukan karena dosa besar. Yang satu disiksa karena tidak bersuci setelah kencing, sementara yang satunya suka mengadu domba.” Kemudian beliau mengambil sebatang dahan kurma yang masih basah, beliau lalu membelahnya menjadi dua bagian kemudian menancapkannya pada masing-masing kuburan tersebut. Para sahabat pun bertanya, “Wahai Rasulullah, kenapa engkau melakukan ini?” beliau menjawab: “Semoga siksa keduanya diringankan selama batang pohon ini basah.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadits di atas menjelaskan bahwa orang yang tidak bersuci (cebok) setelah kencing akan diadzab di dalam kuburan, hal ini menunjukkan bahwa air kencing itu najis, termasuk di dalamnya air kencing hewan yang boleh dimakan.

Kedua : Hadits orang Badui yang kencing di masjid

عن أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَامَ أَعْرَابِيٌّ فَبَالَ فِي الْمَسْجِدِ فَتَنَاوَلَهُ النَّاسُ فَقَالَ لَهُمْ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَعُوهُ وَهَرِيقُوا عَلَى بَوْلِهِ سَجْلًا مِنْ مَاءٍ أَوْ ذَنُوبًا مِنْ مَاءٍ فَإِنَّمَا بُعِثْتُمْ مُيَسِّرِينَ وَلَمْ تُبْعَثُوا مُعَسِّرِينَ

Abu Hurairah berkata, “Seorang Arab badui berdiri dan kencing di Masjid, lalu orang-orang ingin mengusirnya. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pun bersabda kepada mereka: “Biarkanlah dia dan siramlah bekas kencingnya dengan setimba air, atau dengan seember air, sesungguhnya kalian diutus untuk memberi kemudahan dan tidak diutus untuk membuat kesulitan.” (HR. Bukhari)

Perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk menyiram bekas air kencing dengan air, menunjukkan bahwa air kencing itu najis, termasuk di dalamnya air kencing binatang yang boleh dimakan seperti unta dan kambing.

Ketiga : Hadits Anas bin Malik

عَنْ أَنس قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : تَنَزَّهُوا مِنَ الْبَوْلِ ؛ فَإِنَّ عَامَّةَ عَذَابِ الْقَبْرِ مِنَه

Dari Anas, bahwasanya ia berkata, bahwasanya Rasulullah shallallahu ’alahi wassalam bersabda: “Bersihkan dari air kencing, karena sesungguhnya kebanyakan adzab kubur itu dari air kencing ( yang tidak dibersihkan ) “ (HR. Daruquthni)[9]

Kesimpulan :

Dari dua pendapat ulama tentang hukum air kencing unta, maka yang terlihat kuat dalilnya adalah pendapat yang mengatakan bahwa air kencing unta, kambing, dan semua hewan yang boleh dimakan adalah suci dan tidak najis.

Masalah Kedua : Hukum Berobat Dengan Minum Air Kencing Unta

Para ulama membolehkan berobat dengan minum air kencing unta.

Adapun dalil mereka adalah sebagai berikut :

Pertama : Hadits ‘Urayinin di atas

Hadits di atas bagi kelompok yang mengatakan bahwa air kencing unta tidak najis, maka tidak ada masalah. Dan dibolehkan berobat dengan sesuatu yang tidak najis

Bagi yang mengatakan bahwa air kencing unta najis, maka peristiwa dalam hadits tersebut adalah karena darurat. Sehingga dibolehkan berobat dengan air kencing unta– walaupun menurut mereka najis- karena darurat.

Berkata Khatib Syarbini :

وَ أَمَّا أَمرُه صلَّى اللُهُ عَليه وسلم العُرنِيِين بِشُربِ أَبوَالِ الإبل فَكَان لِلتّدَاوِى و التَّدَاوِي بِالنَّجَس جَائزٌ عِند فَقدِ الطَاهِرِالذي يَقُوم مَقَامَه

“Adapun perintah Rasulullah saw kepada al-‘Arayinin untuk meminum kencing unta, tujuannya adalah untuk pengobatan. Dan pengobatan dengan sesuatu yang najis dibolehkan, jika memang yang suci tidak bisa menggantikannya . “ [10]

Kedua : Hadits Ibnu Abbas, bahwasanya Rasulullah bersabda :

إِنَّ فِي أَبْوَالِ الْإِبِلِ وَأَلْبَانِهَا شِفَاءً لِلذَّرِبَةِ بُطُونُهُمْ

“Sesungguhnya dalam air kencing unta dan susunya bisa untuk mengobati sakit perut mereka (rusak pencernaannya)“. (HR. Ahmad, Thabrani dan Thohawi) [11]

Hadits di atas secara tegas menyatakan bahwa air kencing unta dan susunya adalah obat untuk sakit pencernaan, dan ini menunjukkan kebolehan berobat dengan keduanya.

Ketiga: Terbukti secara ilmiyah dan uji laboratorium bahwa air kencing unta yang dicampur dengan susu unta, bisa menyembuhkan berbagai macam penyakit, diantaranya penyakit kanker, leukemia (kanker darah), hepatitis, penyakit gula (diabetes), dan penyakit kulit.

Dr. Fatin Abdurrahman Khursyid, ilmuwan Saudi yang juga staf King Abdul Aziz University (KAAU) dan Presiden Tissues Culture Unit di Pusat Penelitian Medis King Fahd itu, setelah melakukan penelitian selama lima tahun di laboratorium menemukan bahwapartikel nano dalam air seni hewan onta dapat melawan sel kanker dengan baik.

Beliau juga mengatakan bahwa air seni onta mengandung zat alami yang bisa membasmi sel berbahaya, serta menjaga sel-sel sehat pada pasien pengidap kanker. Penyakit kanker yang bisa disembuhkan dengan susu dan air kencing unta meliputi kanker paru-paru, kanker darah, kanker perut, kanker usus besar, tumor otak, dan kanker payudara.

Kesimpulan :

Dari keterangan di atas, bisa disimpulkan bahwa air kencing unta hukumnya tidak najis menurut pendapat yang benar. Oleh karena itu, dibolehkan berobat dengan air kencing unta, selain pernah diperintahkan oleh Rasulullah saw kepada beberapa orang yang terkena penyakit, begitu juga secara medis dan uji laboratorium ternyata air kencing unta banyak manfaatnya untuk menyembuhkan berbagai macam penyakit. Wallahu A’lam.

Cipayung, Jakarta Timur,

8 Dzulhijjah 1432/ 4 Nopember 2011

__________________________________

[1] Wahbah Zuhaili, al-Fiqh al-Islami : 1/ 160

[2] Utsaimin, Syarh Mumti’ : 1/ 208, 227

[3] Nawawi, al-Majmu’ : 2/ 549, Ibnu Hajar, Fath al-Bari : 1/ 404

[4] Suyuti, Al-Itqan fi Ulum al-Qur’an, 1/ 89, Zarkasyi, Al-Burhan fi Ulum al-Qur’an, Beirut, Dar Ihya Kutub al Arabiyah, 1957 : 1/ 32

[5] Ibnu Hajar, Fath al-Bari : 1/ 404

[6] Ini adalah perkataan Ibnu Mundzir (Fathu al Bari : 1/ 104), lihat juga Utsaimin,Syarh Mumti’ : 1/ 208, 227)

[7] Nawawi, al Majmu’ : 2/ 549 , Khatib Syarbini, Mughni Muhtaj : 1/ 233

[8] Qadhi Husain, at-Ta’liqah, Mekkah, Nazar Musthofa Baaz, 2/ 931

[9] Imam Daruquthni mengatakan bahwa yang benar dari hadits ini adalah Mursal, tetapi dalam riwayat Abu Hurairah dan Ibnu Abbas sanadnya shohih ( Ibnu Hajar, at-Talkhis : 1/ 160, Abu Bakar Dinwari, al Mujalasah wa jawahir al Ilmi, 1/ 323 )

[10] Khatib Syarbini, Mughni Muhtaj : 1/ 233

[11]Berkata al Haitsami : “ Di dalamnya ada Ibnu Lahi’ah sedang haditsnya hasan dan pada dirinya ada kelemahan, sedang rijal sanad yang lain bisa dipercaya “

Sumber:http://www.fimadani.com/hukum-berobat-dengan-air-kencing-unta/

TABLIGH AKBAR: "MENITI JALAN MENUJU KECINTAAN ALLAH "bersama Syaikh ABDUR ROZAQ BIN ABDIL MUHSIN AL BADR,Masjid Istiqlal Jakarta 19 Februari 2012



HADIRILAH TABLIGH AKBAR.....

"MENITI JALAN MENUJU KECINTAAN ALLAH "

Insya Allah Bersama :

Syaikh Prof Dr ABDUR ROZAQ BIN ABDIL MUHSIN AL BADR –Hafidzahumallahu-Dosen

Ilmu Aqidah Program Pasca Sarjana di Fakultas Aqidah dan Ushuluddin di

Universitas Islam Madinah.
Penterjemah: Ustadz Abdullah Taslim,M.A

Hari; Tanggal : Ahad, 27 Robiul Awwal 1433 H / 19 Februari 2012

Pukul: 09.00 s/d Dhuhur


Tempat: Di Masjid Istiqlal Jakarta Pusat

Kajian terbuka untuk umum

muslimin dan muslimat. Ajak

keluarga, saudara dan kerabat

Anda untuk hadir.

Info : (021) 8233661, (021) 70736543 , 08121055891


Insya Allah LIVE di radio rodja 756 am dan rodja TV.

22/01/12

Bahayanya Ganti-ganti Template Blog

Gonta-ganti template tidak SEO Friendly, bicara tentang tampilan blog secara fisik memang juga di perlukan untuk menambah kenyamanan para pengunjung sekaligusmempercantik tampilan blog, dan bicara tentang blog cantik tentunya erat kaitan dengan template, template yang satu tidak cocok ganti dengan templateyang lain hingga merasa puas, tapi tahukah kamu kalau sering gonta-gantitemplate sangat tidak di anjurkan kerana merusak keberadaan SEO yang sedang di bangun.

Ibarat gedung besar yang sedang di bangun kalau sering di bongkar hanya akan menambah bingung orang yang melihatnya, begitu pula search engineyang setiap hari mengindex blog.

Ibarat lain template seperti jalan, ketika kita melewati sebuah jalan di suatu daerah yang belum pernah di lewati maka secara otomatis pikiran kita akan merekam lika-liku bentuk jalannya, sehingga sewaktu kita akan melewatinya lagi tidak akan bingung karna sudah ada di dalam memori kepala kita. Begitu pula dengan template sewaktu kita memakai templatebaru maka search engine akan merekam seluruh lika-liku dan susunan kode-kodenya sehingga sewaktu akan mengindex ulang si search engine tidak akan bingung untuk melewatinya lagi,karna sudah di data di dalam databasenya.

Percayakah kamu kalau sering mengganti template bisa merusak seo? , kalau awak sendiri sangat percaya. Pada saat awak masih newbie yang sering gonta-ganti template pada blog awak yang lain sudah terbukti. Pada saat itu halaman yang sudah terindex sebanyak 77 halaman pada mesin pencari google dan pada mesin pencari yahoo sebanyak 24 halaman, namun pada lain waktu ingin mengecek seberapa banyak lagi halaman yang di index oleh kedua search engine diatas, apa yang terjadi? Yang terjadì malah berkurang tingkat indexnya, pada google setelah di cek tinggal 17 halaman pada yahoo tinggal 0 besar alias tidak ada yang ke-index, hadehh....!!!, setelah di pikir-pikir ulang apa yang telah awak lakukan? Dari segi artikel, slalu menulis artikel original tidak pernah copy paste, dari segi keteraturan memposting selalu up to date 2 hari sekali, cuma dari template yang sering di ganti-ganti. Apa mungkin iya?

Setelah di buktikan memakai blog lain termasuk blogtegal ini ternyata memang berpengaruh tentang adanya sering gonta-ganti template blogmerusak pembangunan seo. Dari awal blogtegal.com ini di bangun tidak pernah ganti template, hanya mengganti kode warna dan tambahan beberapa widget.

Jika dari kamu ada yang membaca artikel ini dan ingin bertanya Jika tidak pernah ganti-ganti template namun sering di tambah kode-kode yang lain gimana? Atau mungkin sedikit di ubah kode di dalamnya?

Untuk jawaban pertanyaan seperti itu, maka awak akan menjawab dg versi pengalaman awak sendiri yakni jawabannya tetap berpengaruh terhadap pembangunan seo. Namun tidak akan berpengaruh lama alias pembangunan seo terus di lanjutkan.

Namun ada juga yang berpendapat lain bahwa kalau tidak ganti2 templatetapi sering di ubah-ubah kode di dalamnya akan lebih buruk tingkat ke-seo-nya.

Saran blogtegal buat kamu-kamu yang baru terjun di dunia blog dan inginberbisnis online melalui blog, maka sebaiknya carilah template yang tampilannya cukup puas untuk di lihat sendiri dan cukup puas untuk di lihat oleh para pengunjung, simple-nya carilah template yang minimalist. Walaupun tampilan blog kita cantik namun artikel yang di update hanya articles copy paste dan tidak bermutu (seperti blogtegal ini), maka jangan berharap banyak bisa kebanjiran traffics dan jangan berharap bisa succes dalam berbisnis online.

Berbahayakah gonta-ganti template? Sangat berbahaya.

Percayakah kamu? Percayalah.

Reply's believe it or not?

http://www.blogtegal.com/2011/06/bahayanya-gonta-ganti-template.html

20/01/12

Hadirilah Bedah Buku "Adab dan Akhlaq Penuntut Ilmu" Bersama Ustadz Yazid Bin Abdul Qodir Jawas di Malang 29 Januari 2012


Hadirilah Bedah Buku Gratis !!! Untuk Ikhwan dan Akhwat
"Adab dan Akhlaq Penuntut Ilmu" Karya Ustadz Yazid Bin Abdul Qodir Jawas
yang akan dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal: Ahad, 29 Januari 2012
Pembicara: Ustadz Yazid Bin Abdul Qodir Jawas (Bogor)
Tempat: Masjid An-Nur Jagalan Malang Jawa Timur
CP: 081334183554
Ajaklah Saudara,Kerabat,keluarga untuk hadir di kajian ini

Bolehkah wanita Gymnasium dan Mandi Sauna diluar rumah??



شيخنا أحسن الله إليكم سؤالي هو كالتالي:
هل يجوز للمرأة الإلتحاق بقاعة رياضية خاصة بالنساء فقط للقيام بالتمارين الرياضية و بالتالي المحافظة على صحة بدنها، وهل يمكن لها استعمال حمام البخار (صونة) الموجود بداخل القاعة علما أنها تدخلها (أي الصونة) لوحدها و بلباس الحمام الذي يغطي الجسد من الكتف إلى منتصف الساق، و علما كذلك أن أماكن تغيير الملابس معزولة عن باقي القاعة وانفرادية، و أن في وقت عمل القاعة للنساء يكون كل أعضاء الطاقم المشرف مكون من أخوات سلفيات و لا مجال لوجود أي رجل في المكان و كل المداخل إلى القاعة مؤمنة. أفيدونا أثابكم الله

Pertanyaan : “Ya syaikh, semoga Allah memberikan kebaikan kepada engkau. Kami mempunyai pertanyaan sebagai berikut :

“Apakah diperbolehkan bagi seorang wanita untuk menjadi anggota gymnasium khusus wanita untuk melakukan satu latihan fisik/kebugaran dalam rangka memelihara kesehatan tubuhnya ? Dan apakah diperbolehkan baginya untuk menggunakan fasilitas sauna (mandi uap) yang ada di dalam gymnasium dimana diketahui bahwa ketika ia memasukinya (yaitu sauna) dalam keadaan sendirian dengan menggunakan satu pakaian khusus mandi yang menutupi tubuhnya mulai dari pundaknya sampai dengan pertengahan betisnya. Selain itu, kamar ganti yang ada di dalamnya terpisah lagi tersendiri dari ruang istirahat. Juga, ketika gymnasium tersebut dipergunakan, seluruh petugas yang bertanggung jawab di dalamnya adalah akhwat salafiyyat, tidak ada satupun diantaranya adalah laki-laki. Setiap yang masuk ke tempat tersebut hanyalah mukminah (wanita). Kami mengharapkan faidah dari jawaban engkau, dan semoga Allah membalasmu dengan kebaikan………….

Jawaban dari Asy-Syaikh ‘Ubaid bin ‘Abdillah bin Sulaiman Al-Jaabiriy hafidhahullah (hari Rabu waktu Dhuhur, 27 Jumadil-Ula 1428 H yang bertepatan dengan tanggal 13 Juni 2007 M).

الحمد لله، قال صلى الله عليه و سلم أيما إمرة خلعت ثيابها في غير بيت زوجها فقد هتكت الستر الذي بينها وبين الله أخرجه أحمد وغيره من حديث عائشة رضي الله عنها وللحديث قصة وحاصله أنها قدم عليها نسوة من الشام فقالت لهن أنتن اللاتي تذهبن إلى الحمام؟
فقلن نعم قالت سمعت رسول الله صلى الله عليه و سلم وذكرت الحديث وفيه طريق آخر عند أحمد
أيما إمرة خلعت ثيابها في غير بيت أمها فذكرته فالحديث صحيح وهو بروايتيه نص في تحريم ذهاب المرأة إلى الحمامات خارج بيت زوجها أو بيت أمها ومثله بيت خالتها أو عمتها ويستوي في ذلك حمامات السباحة والبخار, مادامت خارج بيوت من ذكرنا لكن إذا كانت المرأة مريضة و وصف لها الطبيب حمام البخار ولم يتيسر لها في بيتها فلا مانع أن تذهب إلى هذه الحمامات للعلاج.
أما للترفيه والرياضة فلا يحل لها ذلك ويدخل في عموم الحديث كذلك ذهابها لصالات الرياضة التي تخلع فيها ثيابها وإذا احتاجت المرأة إلى علاج طبيعي يستدعي التمرينات الرياضية فلها ذلك بقدر ما يصف لها الطبيب.

أملاه عبيد بن عبدالله بن سليمان الجابري, المدرس بالجامعة الإسلامية سابقا, وكان ظهر الأربعاء السابع والعشرين من جماد الأولى عام ثمانية وعشرين وأربع مئة وألف الثالث عشر جون سبعة والألفين.

“Segala puji hanya bagi Allah. Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam telah bersabda : ”Wanita mana saja yang melepaskan pakaiannya selain di rumah suaminya, sungguh ia telah merobek tirai antara dia dengan Allah”.

Dikeluarkan oleh Ahmad dan lainnya dari hadits ’Aisyah radliyallaahu ’anhaa. Hadits tersebut mempunyai satu kisah. Ringkasnya adalah : Beberapa orang wanita dari Syaam mendatangi ’Aisyah. Maka ’Aisyah berkata kepada mereka : ”Apakah kalian wanita-wanita yang pergi ke pemandian ?”. Mereka berkata : ”Ya”. ’Aisyah berkata : ”Aku mendengar Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam.... dan kemudian ia menyebutkan hadits tersebut. Dan dalam jalan lain yang diriwayatkan oleh Ahmad : ”Wanita mana saja yang menanggalkan bajunya di tempat selain rumah ibunya...” dan kemudian ia menyebutkan hadits tersebut.

Hadits tersebut shahih dimana di dalamnya terkandung nash pengharaman seorang wanita pergi menuju pemandian di luar rumah suaminya atau rumah ibunya. Dan yang semisal dengan itu adalah rumah paman-pamannya (baik dari pihak ayah ataupun ibu). Kolam renang dan sauna bisa disamakan dengan tempat pemandian (dari segi hukumnya), selama ia berada di luar rumah sebagaimana telah kami sebutkan. Namun apabila wanita tersebut sakit dan dokter memberikan resep/saran untuk terapi mandi uap (sauna) dimana ia tidak mendapati fasilitas tersebut di dalam rumahnya, maka maka tidak terlarang baginya untuk pergi ke tempat tersebut demi kesembuhan penyakitnya.

Adapun jika ia pergi ke tempat itu hanya untuk bersenang-senang atau berolah raga, maka tidak halal baginya untuk masuk ke tempat itu. Dan masuk dalam keumuman hadits adalah kepergiannya ke gymnasium untuk berolah raga dimana pakaiannya dilepaskan di dalamnya. Dan ketika seorang wanita membutuhkan pengobatan alami (akan penyakit yang ia derita) yang membutuhkan latihan fisik, maka ia boleh melakukannya sebatas apa yang disarankan dokter kepadanya.

[Ditulis oleh ’Ubaid bin ’Abdillah bin Sulaiman Al-Jabiri, mantan pengajar di Universitas Islam (Madinah); pada waktu Dhuhur hari Rabu tanggal 27 Jumadil-Ula 1428 – 13 Juni 2007 M].

جواب الشيخ عبد الله الغديان حفظه الله يوم الأحد 9 جمادى الثانية 1428 الموافق 24 يونيو 2007 عبر مكالمة هاتفية مع المسجد السلفي ببرمنجهــام ý المملكة المتحدة

الجواب: الله سبحانه و تعالى يقول: {وقرن في بيوتكن ولا تبرجن تبرج الجاهلية الأولى}؛ و من المعلوم أن الحرة كلها عورة إلا وجهها و يديها في الصلاة، و المرأة إذا أحرمت في الحج وجب عليها أن تغطي وجهها إذا كانت ترى الرجال الأجانب أو يرونها؛ أما إذا كانت مع النساء أو كانت مع محارمها أو كانت منفردة فيجب عليها كشف وجهها، لأن كشف وجهها هو بمنزلة كشف الرجل لرأسه، فالرجل لا يجوز له أن يغطي رأسه. ومن المعلوم أن المرأة إذا دخلت النادي الرياضي أنها سيتكشف شيء من أجزاء جسمها و على كل حال فأنا لا أفتي بجواز ذلك و بالله التوفيق

Jawaban dari Asy-Syaikh ‘Abdullah Al-Ghudayaan hafidhahullah yang diberikan pada tanggal 9 Jumadits-Tsaniyyah 1428 / 24 Juni 2007 via telepon, Masjid As-Salafy Birmingham Britania.

Allah subhaanahu wa ta’ala telah berfirman (yang artinya) : “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu” (QS. Al-Ahzaab : 33).

Telah dimaklumi bahwasannya wanita yang merdeka, semua anggota tubuhnya adalah aurat kecuali wajah dan dua telapak tangannya ketika shalat. Seorang wanita yang melakukan ihram ketika ibadah haji, wajib baginya untuk menutupi wajahnya ketika ia melihat laki-laki asing atau ketika mereka (laki-laki tersebut) melihatnya. Namun ketika ia bersama wanita lainnya atau mahramnya atau ketika ia sendirian, maka wajib baginya untuk menampakkan wajahnya. Hal itu dikarenakan menampakkan wajah (bagi wanita) di sini sama halnya dengan menampakkan kepala bagi seorang laki-laki. Sehingga, tidak boleh bagi seorang laki-laki untuk menutupi kepalanya.

Telah dimaklumi apabila seorang wanita memasuki tempat olah raga (klub olah raga), maka ia akan menampakkan sebagian dari anggota tubuhnya (yang wajib untuk ditutup). Oleh karena itu, saya tidak memberikan fatwa tentang kebolehannya. Wabillaahit-taufiq.


====================================
Diterjemahkan oleh Abul-Jauzaa’, Rabu, 17 Ramadlan 1429 / 17 September 2008 pukul 01.13 WIB di Perumahan Ciomas Permai, Bogor.

sumber: http://abul-jauzaa.blogspot.com/2008/09/hukum-wanita-berolahraga-di-gymnasium.html

19/01/12

Rekaman Daurah di Jepang bersama Ustadz Abu Zubair,Lc 31 desember 2011-3 Januari 2012

Kumpulan rekaman kajian daurah Ustadz Abu Zubair di Jepang 31 Desember 2011-3 Januari 2012..silahkan di klik disini


13/01/12

Jabodetabek diguyur hujan deras selama bulan januari 2012,amalan saat turun hujan

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Allah telah menurunkan hujan sebagai rahmat di saat dibutuhkan oleh seluruh makhluk. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan Dialah Yang menurunkan hujan sesudah mereka berputus asa dan menyebarkan rahmat-Nya. Dan Dialah Yang Maha Pelindung lagi Maha Terpuji.” (QS. Asy Syuura: 28). Yang dimaksudkan dengan rahmat di sini adalah hujan sebagaimana dikatakan oleh Maqotil.[1]

Keberkahan dan Manfaat Hujan

Hujan adalah air yang diturunkan dari langit dan penuh keberkahan. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan Kami turunkan dari langit air yang penuh keberkahan lalu Kami tumbuhkan dengan air itu pohon-pohon dan biji-biji tanaman yang diketam.” (QS. Qaaf: 9). Yang dimaksud keberkahan di sini adalah banyaknya kebaikan.[2]

Di antara keberkahan dan manfaat hujan adalah manusia, hewan dan tumbuh-tumbuhan sangat membutuhkannya untuk keberlangsungan hidup, sebagaimana Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan dari air Kami jadikan segala sesuatu yang hidup. Maka mengapakah mereka tiada juga beriman?” (QS. Al Anbiya’: 30). Al Baghowi menafsirkan ayat ini, “Kami menghidupkan segala sesuatu menjadi hidup dengan air yang turun dari langit yaitu menghidupkan hewan, tanaman dan pepohonan. Air hujan inilah sebab hidupnya segala sesuatu.”[3]

Beberapa Amalan Ketika Turun Hujan

Pertama: Takut datangnya adzab ketika mendung.

Ketika muncul mendung, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam begitu khawatir, jangan-jangan akan datang adzab dan kemurkaan Allah.”[4]

Kedua: Do’a ketika turun hujan sebagai rasa syukur pada Allah.

’Aisyah radhiyallahu ’anha berkata, ”Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam ketika melihat turunnya hujan, beliau mengucapkan, ”Allahumma shoyyiban nafi’an” [Ya Allah turunkanlah pada kami hujan yang bermanfaat]”.[5]

Ketiga: Turunnya hujan, kesempatan terbaik untuk memanjatkan do’a.

Ibnu Qudamah dalam Al Mughni[6] mengatakan, ”Dianjurkan untuk berdo’a ketika turunnya hujan, sebagaimana diriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, “Carilah do’a yang mustajab pada tiga keadaan : (1) Bertemunya dua pasukan, (2) Menjelang shalat dilaksanakan, dan (3) Saat hujan turun.”[7]

Keempat: Do’a ketika terjadi hujan lebat.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam suatu saat pernah meminta diturunkan hujan. Kemudian ketika hujan turun begitu lebatnya, beliau memohon pada Allah agar cuaca kembali menjadi cerah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdo’a,“Allahumma haawalaina wa laa ’alaina. Allahumma ’alal aakami wal jibaali, wazh zhiroobi, wa buthunil awdiyati, wa manaabitisy syajari [Ya Allah, turunkanlah hujan di sekitar kami, bukan untuk merusak kami. Ya Allah, turunkanlah hujan ke dataran tinggi, gunung-gunung, bukit-bukit, perut lembah dan tempat tumbuhnya pepohonan].[8]

Kelima: Do’a ketika terjadi angin kencang.

Dianjurkan bagi seorang muslim ketika terjadi angin kencang untuk membaca do’a berikut sebagaimana yang disebutkan dalam hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan ketika itu,“Allahumma inni as-aluka khoirohaa wa khoiro maa fiihaa wa khoiro maa ursilat bihi, wa a’udzu bika min syarrihaa wa syarri maa fiiha wa syarri maa ursilat bihi (Ya Allah, Aku memohon kepada-Mu baiknya angin ini dan kebaikan yang ada padanya, dan aku memohon kebaikan dari yang diutus dengannya. Aku berlindung kepada-Mu dari buruknya angin ini, dan keburukan yang ada padanya dan aku berlindung dari keburukan yang diutus dengannya)”[9]

Keenam: Do’a ketika mendengar suara petir.

Apabila ’Abdullah bin Az Zubair mendengar petir, dia menghentikan pembicaraan, kemudian mengucapkan, “Subhanalladzi yusabbihur ro’du bi hamdihi wal mala-ikatu min khiifatih” (Mahasuci Allah yang petir dan para malaikat bertasbih dengan memuji-Nya karena rasa takut kepada-Nya).”[10]

Ketujuh: Mengambil berkah dari air hujan.

Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, ”Kami pernah kehujanan bersama Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyingkap bajunya hingga terguyur hujan. Kemudian kami mengatakan, “Wahai Rasulullah, mengapa engkau melakukan demikian?” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Karena hujan ini baru saja Allah ciptakan.”[11]

An Nawawi menjelaskan, “Makna hadits ini adalah hujan itu rahmat yaitu rahmat yang baru saja diciptakan oleh AllahTa’ala. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertabaruk (mengambil berkah) dari hujan tersebut.”[12]

Kedelapan: Dianjurkan berwudhu dengan air hujan.

Dalilnya, “Apabila air mengalir di lembah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Keluarlah kalian bersama kami menuju air ini yang telah dijadikan oleh Allah sebagai alat untuk bersuci”. Kemudian kami bersuci dengannya.”[13]

Kesembilan: Tidak boleh mencela hujan.

Sebagian orang sering keluar dari mulutnya celaan, “Aduh!! hujan lagi, hujan lagi”. Ketahuilah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menasehatkan kita agar jangan selalu menjadikan makhluk yang tidak dapat berbuat apa-apa sebagai kambing hitam jika kita mendapatkan sesuatu yang tidak kita sukai. Seperti beliau melarang kita mencela waktu dan angin karena kedua makhluk tersebut tidak dapat berbuat apa-apa.

Dalam sebuah hadits qudsi, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Allah Ta’ala berfirman (yang artinya),“Manusia menyakiti Aku; dia mencaci maki masa (waktu), padahal Aku adalah pemilik dan pengatur masa, Aku-lah yang mengatur malam dan siang menjadi silih berganti.”[14] Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,”Janganlah kamu mencaci maki angin.”[15]

Dari dalil di atas terlihat bahwa mencaci maki masa (waktu) dan angin adalah sesuatu yang terlarang. Begitu pula halnya dengan mencaci maki makhluk yang tidak dapat berbuat apa-apa, seperti mencaci maki angin dan hujan adalah terlarang.[16]

Kesepuluh: Do’a setelah turun hujan

Do’anya adalah, “Muthirna bi fadhlillahi wa rohmatih (Kita diberi hujan karena karunia dan rahmat Allah).”[17]

Keringanan Ketika Turun Hujan

Pertama: Bolehnya meninggalkan shalat jama’ah di masjid ketika turun hujan.

Dari ‘Abdullah bin ‘Abbas, beliau mengatakan kepada mu’adzin pada saat hujan, ”Apabila engkau mengucapkan ’Asyhadu allaa ilaha illalloh, asyhadu anna Muhammadar Rasulullah’, maka janganlah engkau ucapkan ’Hayya ’alash sholaah’. Tetapi ucapkanlah ’Sholluu fii buyutikum’ [Sholatlah di rumah kalian]. …”[18]

An Nawawi -semoga Allah merahmati beliau- menjelaskan, ”Dari hadits di atas terdapat dalil tentang keringanan untuk tidak melakukan shalat jama’ah ketika turun hujan dan ini termasuk udzur (halangan) untuk meninggalkan shalat jama’ah. Dan shalat jama’ah -sebagaimana yang dipilih oleh ulama Syafi’iyyah- adalah shalat yang mu’akkad (betul-betul ditekankan) apabila tidak ada udzur[19]. Dan tidak mengikuti shalat jama’ah dalam kondisi seperti ini adalah suatu hal yang disyari’atkan (diperbolehkan) bagi orang yang susah dan sulit melakukannya. Hal ini berdasarkan riwayat lainnya, ”Siapa yang mau, silahkan mengerjakan shalat di rihal (kendaraannya) masing-masing.”[20]

Sayid Sabiq -semoga Allah merahmati beliau- dalam Fiqh Sunnah menyebutkan salah satu sebab yang membolehkan tidak ikut shalat berjama’ah adalah cuaca yang dingin dan hujan. Lalu beliau membawakan perkataan Ibnu Baththol yang menyatakan bahwa hal ini adalah ijma’ (kesepakatan para ulama).[21]

Dari hadits-hadits yang dibawakan oleh Imam Muslim dalam kitab shahihnya, ada beberapa lafadz tambahan adzan ketika kondisi hujan, dingin, berangin kencang, dan tanah yang penuh lumpur baik ketika mukim maupun safar :

  1. Alaa shollu fir rihaal artinya Hendaklah shalat di rumah (kalian)
  2. Alaa shollu fi rihaalikum artinya Hendaklah shalat di rumah kalian
  3. Sholluu fii buyutikum artinya Sholatlah di rumah kalian

An Nawawi mengatakan, “Lafadz ini boleh diucapkan setelah adzan maupun di tengah-tengah adzan karena terdapat dalil mengenai dua model ini. Akan tetapi, mengucapkannya sesudah adzan lebih baik agar lafadz adzan yang biasa diucapkan tetap ada.”[22]

Kedua: Bolehnya menjama’ shalat ketika hujan deras.

Dari Abu Az Zubair, dari Sa’id bin Jubair, dari Ibnu Abbas, beliau berkata, ”Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pernah mengerjakan shalat Dzuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya’ secara jama’, bukan dalam keadaan takut maupun safar.”[23] Yang meriwayatkan dari Abu Az Zubair adalah Imam Malik dalam Muwatho’nya. Imam Malik mengatakan, ”Aku menyangka bahwa menjama’ di sini adalah ketika hujan.”

Al Baihaqi mengatakan, ”Begitu pula hadits ini diriwayatkan oleh Zuhair bin Mu’awiyah dan Hammad bin Salamah, dari Abu Az Zubair, juga dikatakan, ”(Beliau menjama’) bukan karena keadaan takut dan bukan pula karena safar. Akan tetapi dalam riwayat tersebut tidak disebutkan shalat Maghrib dan ’Isya dan hanya disebut jama’ tersebut dilakukan di Madinah.”[24] Artinya, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam melakukan jama’ ketika mukim (tidak bepergian) dalam kondisi hujan.

Beberapa point yang perlu diperhatikan:

  1. Yang diperintahkan ketika hujan adalah menjama’ shalat (menggabungkan dua shalat) tanpa perlu mengqoshor.[25]
  2. Jama’ dilakukan dengan imam di masjid dan bukan dilakukan di rumah.[26]
  3. Apabila shalat telah dijama’ pada waktu pertama dari dua shalat, lalu setelah dijama;’, hujan tersebut reda, maka shalatnya tetap sah dan tidak perlu diulangi.[27]
  4. Boleh menjama’ shalat zhuhur dan ashar atau maghrib dan Isya. Yang paling afdhol jika dilakukan dengan jama’ taqdim.[28]
  5. Hujan yang membolehkan seseorang menjama’ shalat adalah hujan yang bisa membuat pakaian basah kuyup dan mendapatkan kesulitan jika harus berjalan dalam kondisi hujan semacam itu. Adapun hujan yang rintik-rintik dan tidak begitu deras, maka tidak boleh untuk menjama’ shalat ketika itu.[29]

Demikian panduan ringkas mengenai beberapa amalan dan keringanan dari syariat ketika turun hujan. Semoga kita dimudahkan untuk mengamalkannya walaupun di tengah keterasingan. Hanya Allah yang memberi taufik. [Muhammad Abduh Tuasikal][30]

_____________

[1] Lihat Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, 5/322, Mawqi’ At Tafasir
[2] Tafsir Al Baghowi (Ma’alimut Tanzil), Al Husain bin Mas’ud Al Baghowi, 7/357, Dar Thoyibah, cetakan keempat, 1417 H
[3] Tafsir Al Baghowi, 5/316
[4] Lihat Adabul Mufrod no. 686. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan
[5] HR. Bukhari no. 1032, Ahmad no. 24190, dan An Nasai no. 1523
[6] Al Mughni fi Fiqhil Imam Ahmad bin Hambal Asy Syaibani, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, 2/294, Darul Fikr, Beirut, cetakan pertama, 1405 H
[7] Dikeluarkan oleh Imam Syafi’i dalam Al Umm dan Al Baihaqi dalam Al Ma’rifah dari Makhul secara mursal. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Shohihul Jaami’ no. 1026
[8] HR. Bukhari no. 1014
[9] HR. Muslim no. 899
[10] Lihat Adabul Mufrod no. 723. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih
[11] HR. Muslim no. 898
[12] Syarh Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, 6/195, Dar Ihya’ At Turots Al ‘Arobiy, cetakan kedua, 1392 H
[13] HR. Muslim, Abu Daud, Al Baihaqi, dan Ahmad. Lihat Irwa’ul Gholil no. 679. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih
[14] HR. Bukhari no. 4826 dan Muslim no. 2246, dari Abu Hurairah
[15] HR. Tirmidzi no. 2252, dari Abu Ka’ab. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih
[16] Faedah dari guru kami Ustadz Abu Isa hafizhohullah. Lihat buah pena beliau “Mutiara Faedah Kitab Tauhid”, hal. 227-231, Pustaka Muslim, cetakan pertama, Jumadal Ula 1428 H
[17] HR. Bukhari no. 846 dan Muslim no. 71, dari Kholid Al Juhaniy
[18] HR. Muslim no. 699
[19] Pendapat yang lebih kuat, shalat jama’ah adalah fardhu ‘ain –bagi kaum pria-
[20] Syarh Muslim, 5/207
[21] Fiqh Sunnah, Sayyid Sabiq, 1/234-235, Mawqi’ Ya’sub
[22] Syarh Muslim, 5/207
[23] HR. An Nasa-i no. 601. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih
[24] Lihat Majmu’ Al Fatawa, 24/73
[25] Lihat Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 12/292, Mawqi’ Al Ifta’
[26] Lihat Fatawa Al Lajnah Ad Da’imah lil Buhutsil Al ‘Ilmiyyah wal Iftaa’, 8/135, Darul Ifta’
[27] Lihat Al Jami’ Liahkamish Sholah, Mahmud ‘Abdul Latif ‘Uwaidhoh, 2/ 497-499, Daruk Wadhoh, ‘Amman, Yordania, cetakan ketiga, tahun 2004
[28] Syarhul Mumthi’, 2/285
[29] Al Mughni, 2/117
[30] Lihat tulisan ini selengkapnya di www.muslim.or.id dengan judul “Musim Hujan Telah Tiba”.

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More